Jakarta (ANTARA) -
Polisi menggerebek markas judi dalam jaringan (online) di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat serta meringkus tujuh orang terduga pelaku pada Kamis (4/7).
"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen.
Baca juga: Wali kota nyatakan bakal sanksi tegas ASN yang main judi online
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan.
Baca juga: Polres Pulang Pisau periksa ponsel personel pastikan tidak ada aplikasi judol
Saat ini Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone dan tiga unit sepeda motor," kata Andri.
Baca juga: Masyarakat diminta beri bukti keterlibatan TNI judi hingga mengakibatkan wartawan tewas
Baca juga: ASN terlibat judi online sanksi pemecatan
Baca juga: Rp5 triliun hasil judi "online" dilarikan ke Thailand-Kamboja
"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen.
Baca juga: Wali kota nyatakan bakal sanksi tegas ASN yang main judi online
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan.
Baca juga: Polres Pulang Pisau periksa ponsel personel pastikan tidak ada aplikasi judol
Saat ini Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita enam unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah tetikus (mouse), delapan unit handphone dan tiga unit sepeda motor," kata Andri.
Baca juga: Masyarakat diminta beri bukti keterlibatan TNI judi hingga mengakibatkan wartawan tewas
Baca juga: ASN terlibat judi online sanksi pemecatan
Baca juga: Rp5 triliun hasil judi "online" dilarikan ke Thailand-Kamboja