Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barito Timur tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (perda).

“Sebelumnya sudah dilaksanakan pembahasan bersama dan tadi adalah penyampaian pendapat akhir dari kepala daerah dan sekaligus juga  pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama," kata Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio usai sidang paripurna di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, DPRD Barito Timur secara kelembagaan telah menyampaikan rancangan berita acara persetujuan bersama dan paling lambat selama tujuh hari akan sampaikan rancangan persetujuan bersama tersebut untuk disampaikan kepada kepala daerah.

"Ini adalah tahapan untuk masuk pada agenda (selanjutnya) APBD perubahan, yaitu harus menyelesaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 terlebih dahulu,” kata politisi Partai Golkar yang terpilih kembali menjadi anggota dewan itu.

Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan mengapresiasi saran dan kritikan yang disampaikan anggota DPRD Barito Timur. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian daripada harapan bersama bahwa yang dilakukan merupakan upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pj Bupati Bartim ingatkan warga semakin tertib berlalu lintas

“Kita apresiasi memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur,” kata Indra.

Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melaksanakan pengajuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2024.

Dalam rapat paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Penyampaian Pendapat akhir Kepala Daerah atas pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dipimpin Nursulistio dengan dihadiri sejumlah anggota DPRD Barito Timur dan Sekwan, beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya.

Rapat dilanjutkan dengan rapat paripurna  IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barito Timur terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2024.

Baca juga: RSUD Tamiang Layang otopsi jenazah seorang gadis

Baca juga: Siap kuliah, mahasiswi di Bartim ditemukan meninggal terbakar bersama sepeda motor

Baca juga: Coklit warga di Bartim telah mencapai 98 persen


Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024