Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua tentang aduan masyarakat terkait perusahaan yang ikut menggunakan jalan warga untuk operasional perusahaan.
“Kesimpulan RDP hari ini, pihak perusahaan menyatakan siap ganti rugi sesuai nilai kewajaran dan aturan yang berlaku, sebelum itu masih ada desk antara kedua belah pihak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin RDP lanjutan dalam rangka membahas kepemilikan tanah atau lahan di Jalan Poros PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait antara lain, perwakilan warga, perwakilan PT SCC, Dinas SDABMBKPRPK Kotim, ATR/BPN Kotim dan lainnya.
Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini adalah kelanjutan dari RDP sebelumnya. Pada RDP sebelumnya, pihaknya meminta warga untuk mengumpulkan data terkait kepemilikan lahan dan perusahaan juga diminta untuk menyampaikan bukti kesepakatan penggunaan jalan.
Kemudian, dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak eksekutif dan legislatif, untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Setelah kedua tahap tersebut dilalui, maka digelar RDP kedua untuk mencapai kesepakatan bersama kedua belah pihak.
RDP ditutup dengan dua rekomendasi. Pertama, Komisi IV akan memfasilitasi desk antara kedua belah pihak terkait validasi dokumen kepemilikan lahan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk berita acara.
Kedua, PT SCC bersedia memberikan ganti rugi, apabila kepemilikan lahan warga terbukti dan dinyatakan valid setelah desk, serta nominal yang ditetapkan berdasarkan nilai kewajaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar raih Zero Accident Award 2024
“Untuk ganti rugi ini kami tidak bisa melakukan intervensi, kami hanya menjalankan mekanisme yang berlaku. Tapi kami minta agar memberikan nilai yang sewajarnya, jangan disamakan harga lahan di sana dengan Jalan Achmad Yani (jalan poros dalam Kota Sampit),” jelasnya.
Terkait penentuan nominal ganti rugi, Kurniawan menyampaikan beberapa metode yang bisa digunakan. Metode itu di antaranya, mengambil harga rata-rata dari kisaran harga lahan di sekitar wilayah tersebut yang nantinya dinegosiasikan antara warga dan pihak perusahaan.
Bisa juga, melibatkan pihak ketiga yang independen dan memiliki kapasitas untuk mengukur nilai lahan sesuai kewajaran.
Sehubungan dengan rekomendasi yang pertama, Kurniawan meminta agar warga dapat melengkapi dokumen yang diperlukan selengkap-lengkapnya agar urusan bisa cepat selesai.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 14 Agustus mendatang akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kotim hasil Pemilihan Legislatif 2024. Kemungkinan anggota DPRD yang menangani perkara ini kedepannya sudah berbeda dan tentunya perlu waktu lagi untuk bisa memahami perkara tersebut dengan baik.
Kuasa Hukum PT SCC Gamalea menegaskan, bukti valid atas kepemilikan lahan sangat penting untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Apalagi, berdasarkan data pihaknya ada beberapa lahan yang data kepemilikannya tumpang tindih.
“Kalau memang ada dokumen yang valid untuk bisa dibebaskan di sepanjang jalan itu, maka kami siap untuk ganti rugi. Demi kelancaran operasional kami. Tentunya dengan nilai kewajaran,” ujarnya.
Baca juga: Namanya disebut masuk bursa di Gerindra, begini tanggapan Halikinnor
Ia juga menceritakan, bahwa sebelumnya ada 30 warga yang sepakat dengan PT SCC dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani warga bersangkutan bahwa mereka secara sadar dan tanpa paksaan menyerahkan lahan itu agar dikelola PT SCC untuk dibuatkan jalan untuk digunakan bersama-sama.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan lahan dari warga yang membuat kesepakatan tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta pendampingan dari pihak kecamatan, desa dan warga untuk melakukan pendataan dan data itulah yang menjadi patokan pihaknya saat ini.
Kendati demikian, jika warga yang menuntut ganti rugi memang memiliki dokumen kepemilikan tanah atau lahan yang valid, maka pihaknya siap untuk melakukan pembebasan lahan melalui ganti rugi untuk kelancaran operasional perusahaan.
Sementara itu, perwakilan salah seorang warga Ipet menyatakan siap memenuhi dokumen yang diminta terkait validasi kepemilikan lahan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lahan miliknya yang tumpang tindih.
“Untuk legalitas administrasi kami siap memenuhi sesuai waktu yang ditentukan. Saat ini kami masih negosiasi dengan perusahaan terkait harga, karena beda wilayah beda harga,” ucap Ipet.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengadukan keberatan tentang PT SCC yang ikut menggunakan jalan milik warga untuk angkutan perusahaan menuju pabrik. Sementara selama ini warga merasa tidak pernah menerima timbal balik dari perusahaan terkait penggunaan jalan tersebut.
Sejumlah warga yang memiliki tanah di sepanjang jalan tersebut merasa dirugikan. Selain itu, peruntukan jalan tersebut sejatinya untuk kepentingan warga, bukan aktivitas perusahaan yang berkelanjutan. Sehingga, mereka menuntut ganti rugi dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Pensiun dini, Siyono mantap maju sebagai bacalon wabup Kotim
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Desa Gunung Makmur hibahkan tanah pembangunan puskesmas
Baca juga: Disbudpar Kotim lestarikan warisan kebudayaan dengan edukatif kultural