Pemerintah siapkan insentif untuk mobil hybrid

Rabu, 24 Juli 2024 17:36 WIB

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  ditemui di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu   mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hybrid (kombinasi listrik dan bensin).

“Insentif sedang disiapkan,” kata dia.

Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Baca juga: Rivian terima paket insentif Rp21,8 triliun untuk pabrik Georgia

Sebelumnya, pada pembukaan GIIAS 2024, Kamis (18/7) lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.

"Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah, akan kami usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Agus.

Menperin beberapa waktu lalu juga sempat menyampaikan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan.

Baca juga: Ini kategori mobil yang dapat insentif PPnBM 2022

Menurut dia insentif fiskal ini telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.

"Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Menperin dalam sambutan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga: Masyarakat didorong manfaatkan insentif PPnBM

Menurut Menperin, pemberian insentif itu diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.


Pewarta : Pamela Sakina
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab serahkan bantuan dua ambulans untuk Pemdes Bentuk Jaya

11 September 2024 8:42 Wib

Begini pendapat psikolog tentang rencana 'Mobil Curhat' di DKI Jakarta

03 September 2024 14:19 Wib

Tips beli mobil listrik agar tidak salah pilih

27 August 2024 12:25 Wib

Tips mengendarai mobil listrik secara aman dalam berbagai kondisi

19 August 2024 15:10 Wib

Berikut lima cara atasi sistem setir bermasalah

19 August 2024 11:50 Wib
Terpopuler

Dua tahun DPO, bandar sabu Palangka Raya Saleh ditangkap BNN RI

Kabar Daerah - 10 September 2024 12:57 Wib

Anggota DPRD Kotim jalani diklat pasca pelantikan

Kabar Daerah - 11 September 2024 16:00 Wib

Legislator Gumas berharap Pilkada 2024 jadi ajang adu gagasan

Kabar Daerah - 13 September 2024 8:40 Wib

KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024

Kabar Daerah - 15 September 2024 0:26 Wib

DPMD Kapuas nilai dan evaluasi dua Desa di Tamban Catur

Kabar Daerah - 11 September 2024 16:05 Wib