Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan upaya peningkatan kapasitas panitia pengawas kecamatan (panwascam) dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada 2024.

“Dalam rangka pengawasan dan pemetaan potensi pelanggaran di tahap pemutakhiran data pemilih, kami melatih panwascam agar bisa melakukan tugas dengan baik,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Rabu.

Hal ini disampaikannya usai membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada 2024. Kegiatan diikuti 51 panwascam dari 17 kecamatan di Kotim.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada panwascam sehubungan dengan potensi pelanggaran pada tahap pemutakhiran data pemilih serta cara untuk menangani sesuai dengan kewenangannya.

Ada tiga materi yang disampaikan melalui kegiatan tersebut, yakni terkait alat bukti dan barang bukti dugaan pelanggaran, metode penyusunan kajian awal laporan dugaan pelanggaran dan simulasi penyusunan kajian awal laporan dugaan pelanggaran.

Tahap pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan segera berakhir, tepatnya pada 25 Juli 2024. 

Tahap selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh PPS, PPK dan ditetapkan oleh KPU mulai 25 Juli - 11 Agustus, lalu penyusunan daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP), pada 18 Agustus - 13 September.

Baca juga: Optimalkan pelayanan kesehatan, Pemkab Kotim canangkan Posyandu ILP

Kemudian, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 14 - 21 September dan pengumuman DPT pada 22 September 2024. Masa penyusunan daftar pemilih sampai dengan ditetapkan sebagai DPT cukup panjang, dalam hal ini penguatan kapasitas panwascam sangat penting agar pengawasan berjalan optimal.

“Maka dari itu, kami laksanakan pelatihan hari ini agar panwascam bisa menjalankan tugasnya dengan optimal. Kami juga menugaskan panitia pengawas desa/kelurahan (PKD) yang saling berkoordinasi dengan panwascam,” ujarnya.

Instruksi utama yang disampaikan pada rapat koordinasi ini adalah agar panitia pengawas, baik tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan, betul-betul mengawasi jika ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Ada delapan kategori TMS yang bisa dicoret dari daftar pemilih, yakni pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus Polri dan pemilih salah penempatan TPS.

Dari delapan kategori tersebut yang sering ditemukan adalah pemilih meninggal dunia. Sering kali, warga yang tinggal di desa tidak mau repot mengurus surat keterangan meninggal dunia dari keluarga yang telah wafat, sehingga data almarhum masih muncul dalam administrasi kependudukan dan masuk dalam data pemilih potensial.

Selain itu, pemilih yang berstatus TNI/Polri juga sering ditemukan, khususnya bagi yang baru dilantik dan belum melakukan pembaharuan data administrasi kependudukan.

“Kalau menemukan yang TMS, kami akan koordinasikan dengan pantarlih dan PPS agar data yang TMS itu dihapus dari daftar pemilih. Tapi untuk sekarang kami belum memiliki data tersebut karena masih tahap coklit,” demikian Dedy.

Baca juga: Gerakan pangan murah untuk kendalikan inflasi di Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim sosialisasikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Baca juga: Alami karhutla terbanyak di Kotim, MBK siagakan peralatan dan personel


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024