Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten setempat Tahun Anggaran 2023.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah salah satu tugas kepala daerah yang merupakan siklus dari pengelolaan keuangan daerah.
"Ini sebagai bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah yang memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran serta posisi keuangan per 31 Desember," kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat Riza Faisal di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, proses pembahasan terhadap materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 adalah sebagai asistensi guna mendapatkan masukan serta koreksi baik dari sisi materi maupun aturan agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu mencapai persetujuan bersama, yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan sumbangsih konsep berpikir dalam rangka perbaikan kinerja dan tugas tugas Pemkab Barito Utara ke depannya.
Sebagai bahan evaluasi. katanya, dan untuk mempertahankan opini WTP yang diperoleh untuk kesepuluh kalinya serta untuk meminimalisir catatan catatan dari BPK terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depannya.
"Maka perlu disampaikan beberapa pendapat saran dan masukan kepada Pemkab Barito Utara," katanya.
Dia mengatakan pertama agar lebih memperhatikan serapan atau realisasi terhadap program atau kegiatan yang sangat rendah. Kedua agar dapat di diselesaikan proyek-proyek yang belum selesai.
Ketiga agar pihak pemerintah membuat perencanaan yang tepat supaya proses pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang ditentukan.
Keempat, diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan lokal terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
“Dan yang kelima agar pihak pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan ketegasan tentang masalah tali asih tanah adat dan ganti rugi perkebunan masyarakat yang berada di sekitar tambang,” kata dia.
Dijelaskannya, terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang telah melalui proses pembahasan yang merupakan satu kesatuan dengan pendapat, saran dan masukan tersebut.
“Maka dengan mengucapkan, “Bismillahhirrahmaanirrahim“ Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara dapat menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Barito Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023,” kata Riza Faisal.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah salah satu tugas kepala daerah yang merupakan siklus dari pengelolaan keuangan daerah.
"Ini sebagai bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah yang memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran serta posisi keuangan per 31 Desember," kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat Riza Faisal di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, proses pembahasan terhadap materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 adalah sebagai asistensi guna mendapatkan masukan serta koreksi baik dari sisi materi maupun aturan agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu mencapai persetujuan bersama, yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan sumbangsih konsep berpikir dalam rangka perbaikan kinerja dan tugas tugas Pemkab Barito Utara ke depannya.
Sebagai bahan evaluasi. katanya, dan untuk mempertahankan opini WTP yang diperoleh untuk kesepuluh kalinya serta untuk meminimalisir catatan catatan dari BPK terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depannya.
"Maka perlu disampaikan beberapa pendapat saran dan masukan kepada Pemkab Barito Utara," katanya.
Dia mengatakan pertama agar lebih memperhatikan serapan atau realisasi terhadap program atau kegiatan yang sangat rendah. Kedua agar dapat di diselesaikan proyek-proyek yang belum selesai.
Ketiga agar pihak pemerintah membuat perencanaan yang tepat supaya proses pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang ditentukan.
Keempat, diharapkan agar pihak pemerintah dapat membuat aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan lokal terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
“Dan yang kelima agar pihak pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan ketegasan tentang masalah tali asih tanah adat dan ganti rugi perkebunan masyarakat yang berada di sekitar tambang,” kata dia.
Dijelaskannya, terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang telah melalui proses pembahasan yang merupakan satu kesatuan dengan pendapat, saran dan masukan tersebut.
“Maka dengan mengucapkan, “Bismillahhirrahmaanirrahim“ Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara dapat menyetujui raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Barito Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023,” kata Riza Faisal.