Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa dari tujuh desa yang telah mengajukan pemekaran, ada lima yang dinyatakan lolos tahap verifikasi pemerintah provinsi.
Kepala DPMD Kobar Yudhi Hudaya di Pangkalan Bun, Senin, mengatakan bahwa kelima desa yang lolos itu yakni Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya dan Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Kumai Hilir Seberang di Kecamatan Kumai dan Desa Karang Anyar Kecamatan Arut Selatan.
"Dua desa yang gagal dalam proses verifikasi pemekaran dari pemerintah provinsi itu yaitu Desa Natai Baru, dan Muara Baru," beber dia.
Meski gagal dalam verifikasi, lanjut dia, pihak-pihak yang menginginkan pemekaran Desa Natai Baru dan Muara Baru tetap optimis bakal melakukan perbaikan dan pengajuan ulang di masa mendatang.
Baca juga: Pj Bupati Kobar: Satlinmas ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban umum
"Bahkan rencananya kedua desa tersebut dimekarkan bukan dalam bentuk desa, tetapi dalam bentuk kelurahan. Jadi memungkinkan untuk dimekarkan sesuai regulasi yang ada," kata Yudhi.
Menurut dirinya, pemekaran desa merupakan langkah strategis dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah yang luas dan beragam. Untuk itu. kedepan seluruh desa yang mengajukan pemekaran dapat memenuhi syarat yang ditetapkan dan lolos verifikasi, sehingga tujuan utama pemekaran untuk pemerataan pembangunan bisa tercapai secara keseluruhan.
"Luas wilayah Kobar yang ada saat ini, seringkali menjadi hambatan dalam penyebaran pembangunan yang merata. Jadi melalui pemekaran ini, pembangunan dapat lebih fokus dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat diberbagai desa tersebut," demikian Yudhi Hudaya.
Baca juga: Pemkab Kobar bagikan 10 ribu bendera Merah Putih
Baca juga: Pemkab Kobar berkomitmen dukung optimalisasi peran PKK
Baca juga: Disperindagkop UKM kunjungi pelaku IKM Pangkalan Banteng bantu lengkapi NIB
Kepala DPMD Kobar Yudhi Hudaya di Pangkalan Bun, Senin, mengatakan bahwa kelima desa yang lolos itu yakni Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya dan Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Kumai Hilir Seberang di Kecamatan Kumai dan Desa Karang Anyar Kecamatan Arut Selatan.
"Dua desa yang gagal dalam proses verifikasi pemekaran dari pemerintah provinsi itu yaitu Desa Natai Baru, dan Muara Baru," beber dia.
Meski gagal dalam verifikasi, lanjut dia, pihak-pihak yang menginginkan pemekaran Desa Natai Baru dan Muara Baru tetap optimis bakal melakukan perbaikan dan pengajuan ulang di masa mendatang.
Baca juga: Pj Bupati Kobar: Satlinmas ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban umum
"Bahkan rencananya kedua desa tersebut dimekarkan bukan dalam bentuk desa, tetapi dalam bentuk kelurahan. Jadi memungkinkan untuk dimekarkan sesuai regulasi yang ada," kata Yudhi.
Menurut dirinya, pemekaran desa merupakan langkah strategis dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah yang luas dan beragam. Untuk itu. kedepan seluruh desa yang mengajukan pemekaran dapat memenuhi syarat yang ditetapkan dan lolos verifikasi, sehingga tujuan utama pemekaran untuk pemerataan pembangunan bisa tercapai secara keseluruhan.
"Luas wilayah Kobar yang ada saat ini, seringkali menjadi hambatan dalam penyebaran pembangunan yang merata. Jadi melalui pemekaran ini, pembangunan dapat lebih fokus dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat diberbagai desa tersebut," demikian Yudhi Hudaya.
Baca juga: Pemkab Kobar bagikan 10 ribu bendera Merah Putih
Baca juga: Pemkab Kobar berkomitmen dukung optimalisasi peran PKK
Baca juga: Disperindagkop UKM kunjungi pelaku IKM Pangkalan Banteng bantu lengkapi NIB