Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial PS (30), yang diduga mengancam ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda M Fajar Sidiq di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa PS meminta uang senilai Rp200 ribu kepada ibunya untuk menebus gadget.
“Saat itu sang ibu berada di rumah menantunya di wilayah Kecamatan Kurun pada Senin (29/7). Sang ibu menolak dengan alasan sudah tua dan tidak kuat bekerja,” terangnya.
Pelaku lalu memaksa dan menyuruh korban meminjam kepada orang lain, tetapi korban tidak mau. Hal itu membuat pelaku marah dan mencabut senjata tajam yang berada di punggungnya, serta melempar senjata tajam tersebut ke lantai untuk menakuti korban.
Saat itu sang ibu hanya bisa diam sembari ketakutan. Pelaku kemudian mengambil kembali senjata tajam yang sudah dilempar ke lantai, dan kemudian pergi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, sang ibu mendapat informasi bahwa satu unit televisi 20 inci miliknya yang berada di rumah telah dirusak oleh pelaku. Merasa keberatan, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kurun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman junto pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan keluarga, terutama dengan orang tua. Hindari tindakan kekerasan dan selalu utamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah,” demikian Fajar.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kurun Ipda M Fajar Sidiq di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa PS meminta uang senilai Rp200 ribu kepada ibunya untuk menebus gadget.
“Saat itu sang ibu berada di rumah menantunya di wilayah Kecamatan Kurun pada Senin (29/7). Sang ibu menolak dengan alasan sudah tua dan tidak kuat bekerja,” terangnya.
Pelaku lalu memaksa dan menyuruh korban meminjam kepada orang lain, tetapi korban tidak mau. Hal itu membuat pelaku marah dan mencabut senjata tajam yang berada di punggungnya, serta melempar senjata tajam tersebut ke lantai untuk menakuti korban.
Saat itu sang ibu hanya bisa diam sembari ketakutan. Pelaku kemudian mengambil kembali senjata tajam yang sudah dilempar ke lantai, dan kemudian pergi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, sang ibu mendapat informasi bahwa satu unit televisi 20 inci miliknya yang berada di rumah telah dirusak oleh pelaku. Merasa keberatan, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kurun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman junto pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun lebih kurungan penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan keluarga, terutama dengan orang tua. Hindari tindakan kekerasan dan selalu utamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah,” demikian Fajar.