Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang merupakan gabungan dari dua sekolah kedinasan yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
"Penggabungan dua politeknik tersebut merupakan bentuk efisiensi dalam manajemen dan operasional bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham," kata Yasonna melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Menkumham saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peresmian Poltekpin di Auditorium Prof. Dr. Muladi, Tangerang mengatakan, Poltekpin merupakan solusi inovatif dalam menciptakan sistem hukum dan HAM yang lebih baik, lebih humanis, dan lebih berdaya guna.
"Restrukturisasi kelembagaan dengan menggabungkan Poltekip dan Poltekim menjadi Poltekpin adalah langkah strategis untuk menjadikan pendidikan vokasi di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi lebih terarah dan terintegrasi," katanya.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, lanjut Menkumham, Poltekpin memiliki tanggung jawab untuk melahirkan tunas muda Pengayoman sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, unggul, dan profesional.
Taruna dan taruni dididik dengan ketajaman akademis, berpikir kritis, memiliki integritas dan kepedulian terhadap HAM, membuat Poltekpin hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dalam bidang hukum dan HAM.
Baca juga: Dirjen HAM soroti legalitas dan keamanan anak di tempat penitipan anak Depok
"Saya percaya melalui pendidikan yang berkualitas, akan mampu membentuk karakter dan moralitas, sehingga dapat menciptakan perubahan yang positif dalam kehidupan bermasyarakat, dan membangun budaya hukum yang kuat," tutur Menkumham.
Selain jurusan Pemasyarakatan dan Imigrasi, Politekpin direncanakan akan diperkaya dengan jurusan dan prodi baru seperti Kekayaan Intelektual, Pembentukan Regulasi, Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia. Penambahan program baru tersebut diharapkan mampu menjadi sumber rekrutmen serta peningkatan kompetensi dan mengembangkan talenta-talenta terbaik di lingkungan Kemenkumham.
"Mari kita wujudkan Poltekpin sebagai lembaga pendidikan yang terdepan, yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang berkualitas, tetapi juga menjadi teladan dalam menerapkan nilai nilai keadilan, kemanusiaan, dan menjadi pengayom," kata Menkumham.
Poltekpin adalah bukti nyata dari komitmen Kemenkumham untuk menciptakan masa depan di bidang Hukum dan HAM yang cerah melalui pendidikan yang bermutu.
Plt Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto turut mengapresiasi restrukturisasi kelembagaan poltekip dan poltekim menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.
“Dengan diresmikannya Poltekpin ini, kami membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada putra-putra terbaik daerah khususnya Kalimantan Tengah untuk menjadi tunas muda Pengayoman yang unggul dan handal sehingga nantinya akan turut berperan serta dalam membangun dan memajukan Provinsi Kalimantan Tengah” katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng terima penghargaan dari Menkumham RI
Baca juga: Layanan Paspor Simpatik akhir pekan semarakkan Hari Pengayoman ke-79
Baca juga: 305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM
"Penggabungan dua politeknik tersebut merupakan bentuk efisiensi dalam manajemen dan operasional bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham," kata Yasonna melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Menkumham saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peresmian Poltekpin di Auditorium Prof. Dr. Muladi, Tangerang mengatakan, Poltekpin merupakan solusi inovatif dalam menciptakan sistem hukum dan HAM yang lebih baik, lebih humanis, dan lebih berdaya guna.
"Restrukturisasi kelembagaan dengan menggabungkan Poltekip dan Poltekim menjadi Poltekpin adalah langkah strategis untuk menjadikan pendidikan vokasi di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi lebih terarah dan terintegrasi," katanya.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, lanjut Menkumham, Poltekpin memiliki tanggung jawab untuk melahirkan tunas muda Pengayoman sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, unggul, dan profesional.
Taruna dan taruni dididik dengan ketajaman akademis, berpikir kritis, memiliki integritas dan kepedulian terhadap HAM, membuat Poltekpin hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dalam bidang hukum dan HAM.
Baca juga: Dirjen HAM soroti legalitas dan keamanan anak di tempat penitipan anak Depok
"Saya percaya melalui pendidikan yang berkualitas, akan mampu membentuk karakter dan moralitas, sehingga dapat menciptakan perubahan yang positif dalam kehidupan bermasyarakat, dan membangun budaya hukum yang kuat," tutur Menkumham.
Selain jurusan Pemasyarakatan dan Imigrasi, Politekpin direncanakan akan diperkaya dengan jurusan dan prodi baru seperti Kekayaan Intelektual, Pembentukan Regulasi, Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia. Penambahan program baru tersebut diharapkan mampu menjadi sumber rekrutmen serta peningkatan kompetensi dan mengembangkan talenta-talenta terbaik di lingkungan Kemenkumham.
"Mari kita wujudkan Poltekpin sebagai lembaga pendidikan yang terdepan, yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang berkualitas, tetapi juga menjadi teladan dalam menerapkan nilai nilai keadilan, kemanusiaan, dan menjadi pengayom," kata Menkumham.
Poltekpin adalah bukti nyata dari komitmen Kemenkumham untuk menciptakan masa depan di bidang Hukum dan HAM yang cerah melalui pendidikan yang bermutu.
Plt Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto turut mengapresiasi restrukturisasi kelembagaan poltekip dan poltekim menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.
“Dengan diresmikannya Poltekpin ini, kami membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada putra-putra terbaik daerah khususnya Kalimantan Tengah untuk menjadi tunas muda Pengayoman yang unggul dan handal sehingga nantinya akan turut berperan serta dalam membangun dan memajukan Provinsi Kalimantan Tengah” katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng terima penghargaan dari Menkumham RI
Baca juga: Layanan Paspor Simpatik akhir pekan semarakkan Hari Pengayoman ke-79
Baca juga: 305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM