Palangka Raya (ANTARA) -
Layanan Paspor Simpatik yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya pada 3 Agustus semakin menyemarakkan rangkaian perayaan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.
"Layanan Paspor Simpatik ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus paspor di akhir pekan tanpa perlu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di aplikasi M-Paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, dengan kuota tersedia sebanyak 30 orang.
Mulyadi berharap agar kegiatan ini dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Semoga Hari Pengayoman ke-79 ini menjadi momentum penting untuk terus berinovasi dan memajukan kualitas pelayanan publik," ucap Mulyadi.
Baca juga: Dosen Fisipol UMPR ikuti pelatihan Asesor untuk tingkatkan kompetensi
Baca juga: Dosen Fisipol UMPR ikuti pelatihan Asesor untuk tingkatkan kompetensi
Turut hadir dalam acara Layanan Paspor Simpatik tersebut Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Budi Darmawan.
Pada kesempatan itu, Budi Darmawan mengapresiasi layanan yang dibuka pada akhir pekan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI palangka Raya tersebut.
"Layanan Paspor Simpatik ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat," ujar Budi Darmawan.
Salah satu pemohon, Slamet Miharto, memberikan testimoni positif mengenai layanan ini.
"Saya sangat terbantu dengan adanya layanan paspor simpatik ini. Prosesnya cepat dan tidak perlu mendaftar online terlebih dahulu, sehingga memudahkan saya yang sibuk bekerja di hari kerja," kata Slamet.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memerlukan layanan keimigrasian dengan fleksibilitas waktu yang lebih baik.
Baca juga: 305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM
Baca juga: Sekolah diminta pantau kesehatan makanan di kantin sekolah
Baca juga: Disdik Palangka Raya bangun tiga sekolah di kawasan padat penduduk
Baca juga: 305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM
Baca juga: Sekolah diminta pantau kesehatan makanan di kantin sekolah
Baca juga: Disdik Palangka Raya bangun tiga sekolah di kawasan padat penduduk