Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk melakukan sinkronisasi data dan dokumen administrasi kependudukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat.
“Sinergi Lapas dengan Disdukcapil Kotim ini sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Selasa.
Lapas Sampit mengambil langkah ini untuk memastikan data kependudukan bagi warga binaan yang berada di Lapas Sampit akurat dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.
Saat ini ada 903 orang warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lapas Sampit. Untuk itu sangat penting dilakukan pendataan administrasi kependudukan seluruh warga binaan setempat.
Selain itu, sinkronisasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Lapas Sampit dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Periode baru DPRD Kotim diharapkan lebih optimal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat
Seperti diketahui, pada 27 November 2024 nanti akan ada dua agenda politik yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Warga binaan yang memenuhi syarat juga berhak memberikan hak pilihnya dengan baik. Mereka difasilitasi melalui tempat pemungutan suara atau TPS khusus yang akan didirikan di lingkungan Lapas Sampit.
Untuk itulah sinkronisasi data adminduk warga binaan ini sangat penting. Salah satu tujuannya untuk memastikan agar warga binaan bisa menyalurkan hak politiknya dengan baik sesuai pilihan masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang telah merespons dengan baik dan cepat permintaan sinkronisasi dokumen data kependudukan warga binaan yang kami ajukan karena dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan warga binaan untuk bisa mendapatkan hak pilihnya dalam pilkada tahun ini," ujar Meldy Putera.
Sementara itu, Penelaah Status WBP Lapas Sampit, Suban Rapi menjelaskan bahwa sinkronisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan warga binaan pemasyarakatan, baik tahanan maupun narapidana.
"Mereka adalah warga binaan Lapas Sampit yang memenuhi syarat karena memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, yang nantinya akan digunakan sebagai syarat pencoblosan Pilkada 2024 dan sebagai arsip dokumen registrasi di Lapas Sampit," demikian Suban Rapi.
Baca juga: KPU Kotim ajukan penundaan pelantikan caleg tersangkut pidana korupsi
Baca juga: DAD Kotim komitmen jaga perdamaian di Bumi Habaring Hurung
Baca juga: DPRD Kotim setujui rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024
“Sinergi Lapas dengan Disdukcapil Kotim ini sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Selasa.
Lapas Sampit mengambil langkah ini untuk memastikan data kependudukan bagi warga binaan yang berada di Lapas Sampit akurat dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.
Saat ini ada 903 orang warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lapas Sampit. Untuk itu sangat penting dilakukan pendataan administrasi kependudukan seluruh warga binaan setempat.
Selain itu, sinkronisasi ini merupakan bentuk nyata dari upaya Lapas Sampit dalam memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Periode baru DPRD Kotim diharapkan lebih optimal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat
Seperti diketahui, pada 27 November 2024 nanti akan ada dua agenda politik yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Warga binaan yang memenuhi syarat juga berhak memberikan hak pilihnya dengan baik. Mereka difasilitasi melalui tempat pemungutan suara atau TPS khusus yang akan didirikan di lingkungan Lapas Sampit.
Untuk itulah sinkronisasi data adminduk warga binaan ini sangat penting. Salah satu tujuannya untuk memastikan agar warga binaan bisa menyalurkan hak politiknya dengan baik sesuai pilihan masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kotim yang telah merespons dengan baik dan cepat permintaan sinkronisasi dokumen data kependudukan warga binaan yang kami ajukan karena dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu persyaratan warga binaan untuk bisa mendapatkan hak pilihnya dalam pilkada tahun ini," ujar Meldy Putera.
Sementara itu, Penelaah Status WBP Lapas Sampit, Suban Rapi menjelaskan bahwa sinkronisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan warga binaan pemasyarakatan, baik tahanan maupun narapidana.
"Mereka adalah warga binaan Lapas Sampit yang memenuhi syarat karena memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, yang nantinya akan digunakan sebagai syarat pencoblosan Pilkada 2024 dan sebagai arsip dokumen registrasi di Lapas Sampit," demikian Suban Rapi.
Baca juga: KPU Kotim ajukan penundaan pelantikan caleg tersangkut pidana korupsi
Baca juga: DAD Kotim komitmen jaga perdamaian di Bumi Habaring Hurung
Baca juga: DPRD Kotim setujui rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024