Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rinie Anderson menyatakan pihaknya telah menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan pihak eksekutif.

“Kami sudah melakukan penandatanganan bersama pihak eksekutif, yang artinya untuk KUA dan PPAS Perubahan telah disepakati untuk sisa masa anggaran tahun 2024 hingga Desember mendatang,” kata Rinie di Sampit, Senin.

Persetujuan ini ditandai dengan pembacaan surat keputusan (SK) dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan Kotim Tahun Anggaran 2024 oleh Rinie, Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur dan Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman.

Rinie menjelaskan, berdasarkan Undang-undang, pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan anggaran apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Dengan ditandatanganinya KUA dan PPAS Perubahan diharapkan menjadi perhatian semua pihak, agar hal-hal yang telah dirancang di dalamnya bisa tercapai atau terealisasi.

Sementara itu, Fajrurrahman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Kotim yang telah melaksanakan pembahasan dan menyetujui terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. 

“Selanjutnya perubahan KUA dan PPAS ini akan menjadi dokumen dan acuan bagi pihak eksekutif dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan kapal Pertamina berulang, DPRD Kotim sebut perlu evaluasi

Ia pun menyampaikan gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui. Pertama, asumsi  pendapatan dari sebelum perubahan sebesar Rp2.428.261.420.400, lalu setelah perubahan menjadi Rp2.428.261.420.400. Tidak ada penambahan.

Kedua, asumsi  belanja sebelum perubahan sebesar Rp2.474.746.721.400, setelah perubahan 7, bertambah sebesar Rp16.747.170.950. Ketiga, defisit sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp63.232.471.950, bertambah sebesar Rp16.747.170.950.

Keempat, pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan dan pembiayaan netto dengan rincian sebagai berikut,

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp61.765.301.000, setelah perubahan Rp234.106.773.909, bertambah sebesar Rp172.341.472.909. 

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp15.280.000.000, setelah perubahan Rp15.280.000.000, Tidak ada penambahan.

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp46.485.301.000, setelah perubahan Rp218.826.773.909, bertambah sebesar Rp172.341.472.909.

“Terkait dengan struktur perubahan KUA dan PPAS di atas, kami sampaikan bahwa komposisi  belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan dikarenakan penyesuaian perhitungan laporan keuangan terkait dengan silpa tahun anggaran 2023,” demikian Fajrurrahman.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan BPBD jangan lengah awasi karhutla

Baca juga: Kemenag Kotim tanamkan rasa cinta tanah air kepada anak-anak.

Baca juga: Disdik Kotim sebut kenaikan pangkat guru dipengaruhi PMM

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024