Puruk Cahu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan kebupaten setempat berinisial JA (28).
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada hari ini dengan dugaan tindak pidana korupsi berinisial JA oleh penyidik Kejaksaan Murung Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Kosasih saat pers rilis di aula kantor kejaksaan kabupaten setempat di Puruk Cahu, Jumat (16/8).
Kosasih mengatakan, JA merupakan tenaga kontrak atau honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, bahwa tersangka JA telah melakukan perbuatan merugikan kuangan negara dalam pengelolaan dana BOK.
Baca juga: Kejari Murung Raya usut dugaan korupsi hibah sapi dan BOK
“Bahawa kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp1,6 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023," kata Kosasih didamping Kasi Pidana umum, Krisna dan Kasi Intelejen, Aep Saepulloh.
Atas perbuatannya, Kosasih menjelaskan tersangka didakwa dengan pasal ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungn penjara selama 14 tahun,” tambahnya.
Baca juga: Kejari sebut keadilan restoratif sudah dilaksanakan di Murung Raya
Atas dugaan itu juga, Kosasih mengatakan tersangka JA akan langsung ditahan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 5 September dalam rumah tahanan di Polres Murung Raya.
Terpisah, Kasi Intelejen, Aep Saepulloh mengatakan modus tersangka mendapatkan anggaran tersebut dengan cara memindahkan anggaran dari rekening milik dinas ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk hura-hura, seperti jalan-jalan maupun liburan.
“Dari tersangka JA ini kami akan dalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, jadi tunggu saja,” demikian Aep Saepulloh.
Baca juga: Kejari Mura selamatkan Rp667 juta uang negara
Baca juga: BPJS Kesehatan serahkan 16 SKK kepada Kejaksaan Negeri Mura
"Telah dilakukan penetapan tersangka pada hari ini dengan dugaan tindak pidana korupsi berinisial JA oleh penyidik Kejaksaan Murung Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya, Kosasih saat pers rilis di aula kantor kejaksaan kabupaten setempat di Puruk Cahu, Jumat (16/8).
Kosasih mengatakan, JA merupakan tenaga kontrak atau honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, bahwa tersangka JA telah melakukan perbuatan merugikan kuangan negara dalam pengelolaan dana BOK.
Baca juga: Kejari Murung Raya usut dugaan korupsi hibah sapi dan BOK
“Bahawa kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp1,6 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023," kata Kosasih didamping Kasi Pidana umum, Krisna dan Kasi Intelejen, Aep Saepulloh.
Atas perbuatannya, Kosasih menjelaskan tersangka didakwa dengan pasal ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungn penjara selama 14 tahun,” tambahnya.
Baca juga: Kejari sebut keadilan restoratif sudah dilaksanakan di Murung Raya
Atas dugaan itu juga, Kosasih mengatakan tersangka JA akan langsung ditahan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 5 September dalam rumah tahanan di Polres Murung Raya.
Terpisah, Kasi Intelejen, Aep Saepulloh mengatakan modus tersangka mendapatkan anggaran tersebut dengan cara memindahkan anggaran dari rekening milik dinas ke rekening pribadi tersangka dan digunakan untuk hura-hura, seperti jalan-jalan maupun liburan.
“Dari tersangka JA ini kami akan dalami lagi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, jadi tunggu saja,” demikian Aep Saepulloh.
Baca juga: Kejari Mura selamatkan Rp667 juta uang negara
Baca juga: BPJS Kesehatan serahkan 16 SKK kepada Kejaksaan Negeri Mura