Puruk Cahu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, Suyanto mengatakan pihaknya pada 2021 ini sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp667.105.417.
"Yang sudah dikembalikan dengan nilai Rp667 juta itu merupakan kegiatan dari bidang Intel dan Pidana Umum," ujar Suyanto saat syukuran dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di aula kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, di Puruk Cahu, Kamis.
Ia mengatakan, dana sebesar Rp667.105.417 tersebut sudah disetorkan atau dikembalikan ke rekening pemerintah daerah.
Sementara itu untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), lanjut dia, pihaknya telah melakukan penyelamatan aset pemerintah daerah berupa tujuh unit sepeda motor yang dikuasai oleh yang tidak berhak.
Suyanto juga mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa untuk bisa menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Karena yang saya dengar sampai terhambatnya program bantuan, misalnya bantuan langsung tunai (BLT) karena takut dikriminalisasi. Saya tegaskan, Kejaksaan tidak akan melakukan hal tersebut," jelasnya lagi.
Sementara itu Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam rangka menyelamatkan kerugian negara.
"Ini merupakan upaya nyata pihak kejaksaan, sebab dari pemerintah daerah memiliki kekurangan, baik itu dari segi personil maupun sumber daya lainnya," ungkap Perdie.
Perdie juga menyambut baik dengan sudah dilaksanakannya nota kesepakatan atau MoU antara Pemkab Murung Raya dengan Kejari Mura terkait Pendampingan Refocusing Anggaran yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan anggaran.
Acara syukuran hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya tersebut dihadiri ketua DPRD Mura, Doni, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widayana dan Kasdim 1013/Mtw, Mayor Inf Mahsun Abadi.
Baca juga: Bupati Mura imbau masyarakat jalankan prokes saat rayakan Idul Adha
"Yang sudah dikembalikan dengan nilai Rp667 juta itu merupakan kegiatan dari bidang Intel dan Pidana Umum," ujar Suyanto saat syukuran dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di aula kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, di Puruk Cahu, Kamis.
Ia mengatakan, dana sebesar Rp667.105.417 tersebut sudah disetorkan atau dikembalikan ke rekening pemerintah daerah.
Sementara itu untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), lanjut dia, pihaknya telah melakukan penyelamatan aset pemerintah daerah berupa tujuh unit sepeda motor yang dikuasai oleh yang tidak berhak.
Suyanto juga mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa untuk bisa menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Karena yang saya dengar sampai terhambatnya program bantuan, misalnya bantuan langsung tunai (BLT) karena takut dikriminalisasi. Saya tegaskan, Kejaksaan tidak akan melakukan hal tersebut," jelasnya lagi.
Sementara itu Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph menyampaikan sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam rangka menyelamatkan kerugian negara.
"Ini merupakan upaya nyata pihak kejaksaan, sebab dari pemerintah daerah memiliki kekurangan, baik itu dari segi personil maupun sumber daya lainnya," ungkap Perdie.
Perdie juga menyambut baik dengan sudah dilaksanakannya nota kesepakatan atau MoU antara Pemkab Murung Raya dengan Kejari Mura terkait Pendampingan Refocusing Anggaran yang bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan anggaran.
Acara syukuran hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya tersebut dihadiri ketua DPRD Mura, Doni, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widayana dan Kasdim 1013/Mtw, Mayor Inf Mahsun Abadi.
Baca juga: Bupati Mura imbau masyarakat jalankan prokes saat rayakan Idul Adha