Palangka Raya (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Sucipto mengingatkan sekaligus meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, agar terus memperkuat pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Jajaran pegawai Kemenkumham Kalteng harus selalu mengedepankan pelayanan yang cepat dan murah serta tidak bertele-tele, kata Sucipto saat berada di Palangka Raya, Rabu.
"Pelayanan pun harus menjunjung rasa berkeadilan, tidak memihak dan tidak membeda-bedakan atau diskriminasi," tambahnya.
Dikatakan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, semua satuan kerja di wilayah Kemenkumham yang sudah melakukan pencanangan wajib melakukan pembangunan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM). Melalui peraturan tersebut, jajaran Kemenkumham harus terus berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik.
Untuk itulah, lanjut dia, Kepala kanwil Kemenkumham Kalteng yang baru, harus bergerak cepat dan terus meningkatkan sinergi serta kolaborasi dengan berbagai pihak yang ada di provinsi ini.
"Pegawai Kemenkumham wajib menanamkan nilai profesional, akuntabel dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara serah terima Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Pada acara itu Kanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian menerima jabatan dari Joko Martanto yang sebelumnya menjadi Plt Kanwil.
Maju Amintas mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen melaksanakan arahan Staf Ahli Menkumham untuk mewujudkan pelayanan berbasis HAM, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai mitra.
"Kami bersama jajaran UPT Kanwil Kemenkumham Kalteng akan selalu membangun sinergi, keterbukaan, transparansi serta komunikasi yang baik dengan mitra, termasuk dengan media massa," katanya.
Berdasar informasi yang disampaikan Plt Kanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas mengapresiasi jajaran pegawai Kemenkumham Kalteng yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM.
"Kanwil Kemenkumham Kalteng beserta jajaran di UPT telah berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik yang diantaranya terwujud dalam WBBM dan WBK," katanya.
Jajaran pegawai Kemenkumham Kalteng harus selalu mengedepankan pelayanan yang cepat dan murah serta tidak bertele-tele, kata Sucipto saat berada di Palangka Raya, Rabu.
"Pelayanan pun harus menjunjung rasa berkeadilan, tidak memihak dan tidak membeda-bedakan atau diskriminasi," tambahnya.
Dikatakan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, semua satuan kerja di wilayah Kemenkumham yang sudah melakukan pencanangan wajib melakukan pembangunan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM). Melalui peraturan tersebut, jajaran Kemenkumham harus terus berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik.
Untuk itulah, lanjut dia, Kepala kanwil Kemenkumham Kalteng yang baru, harus bergerak cepat dan terus meningkatkan sinergi serta kolaborasi dengan berbagai pihak yang ada di provinsi ini.
"Pegawai Kemenkumham wajib menanamkan nilai profesional, akuntabel dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara serah terima Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Pada acara itu Kanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian menerima jabatan dari Joko Martanto yang sebelumnya menjadi Plt Kanwil.
Maju Amintas mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen melaksanakan arahan Staf Ahli Menkumham untuk mewujudkan pelayanan berbasis HAM, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai mitra.
"Kami bersama jajaran UPT Kanwil Kemenkumham Kalteng akan selalu membangun sinergi, keterbukaan, transparansi serta komunikasi yang baik dengan mitra, termasuk dengan media massa," katanya.
Berdasar informasi yang disampaikan Plt Kanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas mengapresiasi jajaran pegawai Kemenkumham Kalteng yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM.
"Kanwil Kemenkumham Kalteng beserta jajaran di UPT telah berupaya dengan baik menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam memberikan pelayanan publik yang diantaranya terwujud dalam WBBM dan WBK," katanya.