Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah, menangani penjarahan kelapa sawit yang sudah berlangsung lama hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Yang namanya pemerintah, tentu saja mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, bahkan hingga desa," kata Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005–2010 dan 2010-2015, Palangka Raya, Rabu.

Menurut dirinya, terkait penjarahan tersebut mesti ada dialog dan komunikasi yang dilakukan antara pemerintah, perusahaan dan warga. Di mana dialog itu untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi, siapa pelaku penjarahan, dan penyebab dari masalahnya.

Senator RI asal Kalteng yang kembali terpilih di periode 2024-2029 itu mengatakan keterlibatan pemerintah penting. Sebab, pemerintah yang memberikan izin terkait perusahaan kelapa sawit sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah juga untuk menjaga dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor yang menanamkan modalnya di wilayah Kalimantan Tengah.

"Aparatur penegak hukum pun harus turun dan melakukan penegakan hukum," singkat Teras Narang.

Terpisah, Ketua GAPKI Kalteng Syaiful Panigoro mengaku bahwa penjarahan buah kelapa sawit di provinsi setempat bukan isu baru, tetapi telah berlangsung lama.

"Jadi, kalau menurut pandangan kami, ini tidak murni tuntutan-tuntutan seperti disuarakan oleh masyarakat lagi," ungkap dia.

Menurut dirinya, penjarahan kebun sawit sudah menjadi target oleh pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi saat ini, dan dilakukan secara terorganisir.  Sementara mengenai pengusaha ada kekurangan dalam pemenuhan perizinan, baginya juga satu hal dan tentu ada aturan mainnya.

"Ibaratnya seseorang yang menempati rumah yang belum selesai pengurusan sertifikat dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya, terus terjadi pencurian kemudian dibiarkan saja? Tentu harus tetap diproses," kata memberikan contoh terkait kekurangan perizinan.

Dia mengatakan dari sisi aparat penegak hukum, semestinya perbuatan pidana harus ditindak. Kasus pencurian dan penjarahan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

GAPKI sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha kelapa sawit pun berharap ada tindakan tegas terhadap masalah penjarahan ini, baik itu dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Baca juga: Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar

"Artinya, kalau dari sikap Asosiasi kami (GAPKI) sangat berharap penegakan hukum, dalam rangka perlindungan investasi di Kalimantan Tengah. Negara tidak boleh kalah dengan para penjarah atau garong ini," kata Panigoro.

Ketua GAPKI Kalteng itu pun membenarkan bahwa kembali terjadi aksi penjarahan terhadap kebun sawit di PT Mitra Karya Agroindo (MKA) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tepatnya di kebun Sungai Nusa Estate (SNE), Sabtu (31/8/2024). Penjarahan juga terjadi di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP), Senin (2/9/2024). Padahal jika dikaitkan dengan tuntutan terkait masalah pemenuhan kewajiban FPKM, MKA telah memiliki kebun plasma untuk masyarakat.

"Para penjarah yang tidak jelas berasal dari mana, datang dengan puluhan mobil pick up. Mereka memaksa masuk kebun dengan kekerasan, dan melakukan panen paksa tanaman sawit di kebun perusahaan PT MKA dan PT BJAP," beber Panigoro.

Efek dari penjarahan ini, menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja kebun sawit, kerja menjadi tidak tenang dan akhirnya berdampak kepada pendapatan yang mereka terima. Tidak hanya berdampak kepada pekerja saja, namun dengan penjarahan ini, juga akan berdampak kepada penurunan pajak yang akan diterima oleh Negara. Begitu juga dampaknya terhadap tanaman sawit yang dipanen secara brutal, akan merusak pokok sawit, sehingga berdampak pada produksi kedepannya.

"Kejadian itu sering terjadi, tak hanya di satu perkebunan saja. Bahkan, hampir semua perkebunan pernah dijarah," demikian Panigoro

Baca juga: Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu

Baca juga: Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu

Baca juga: Koperasi di Kotim keluhkan maraknya penjarahan dan tuntutan plasma

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024