Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Adi Wibowo
Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 13 orang yang diduga terkait kasus penjarahan buah kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka raya, Jumat, mengatakan dari 13 pelaku yang berhasil diamankan anggota Polda Kalteng bersama Polres Kobar tersebut, lima orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
"Diamankan 13 pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik ditetapkan 10 pelaku menjadi tersangka dengan inisial UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN," kata Erlan Munaji.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa sebelum melancarkan aksinya, mereka menggunakan narkoba dengan tujuan agar dapat menambah stamina dalam melaksanakan penjarahan buah sawit tersebut.
Atas perbuatan tersebut, 10 orang tersangka itu juga sudah ditahan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.
Baca juga: Polsek Pangkalan Banteng diserang orang tak dikenal dengan parang
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," bebernya.
Ditambahkan Erlan, pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak terhadap pelaku pencurian buah sawit di setiap perusahaan yang ada di wilayah hukum Polda Kalteng.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka itu, tentunya sudah sangat meresahkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini beroperasi di daerah ini.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kalau toh masih terjadi, tentunya kepolisian tidak akan tinggal diam karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum," demikian Erlan.
Sebelumnya, Maret dan April 2024 lalu Polda Kalteng juga mengamankan 19 terduga pelaku pencurian buah sawit di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 dan 2.
Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspada hoaks jelang Pilkada 2024
Baca juga: Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Baca juga: Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka raya, Jumat, mengatakan dari 13 pelaku yang berhasil diamankan anggota Polda Kalteng bersama Polres Kobar tersebut, lima orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
"Diamankan 13 pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik ditetapkan 10 pelaku menjadi tersangka dengan inisial UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN," kata Erlan Munaji.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa sebelum melancarkan aksinya, mereka menggunakan narkoba dengan tujuan agar dapat menambah stamina dalam melaksanakan penjarahan buah sawit tersebut.
Atas perbuatan tersebut, 10 orang tersangka itu juga sudah ditahan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.
Baca juga: Polsek Pangkalan Banteng diserang orang tak dikenal dengan parang
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," bebernya.
Ditambahkan Erlan, pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak terhadap pelaku pencurian buah sawit di setiap perusahaan yang ada di wilayah hukum Polda Kalteng.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka itu, tentunya sudah sangat meresahkan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini beroperasi di daerah ini.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kalau toh masih terjadi, tentunya kepolisian tidak akan tinggal diam karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum," demikian Erlan.
Sebelumnya, Maret dan April 2024 lalu Polda Kalteng juga mengamankan 19 terduga pelaku pencurian buah sawit di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 dan 2.
Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspada hoaks jelang Pilkada 2024
Baca juga: Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Baca juga: Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Astra Agro dukung pembangunan berkelanjutan, tumbuh bersama masyarakat jadi fondasi utama
03 March 2026 21:02 WIB
Anggota DPR RI sebut pengelolaan lahan sawit sitaan di Kalteng perlu diperjelas
25 February 2026 21:30 WIB
Hindari abai hak hukum rakyat, data sawit di kawasan hutan perlu dibaca utuh
19 February 2026 20:07 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Gubernur Kalteng gratiskan ribuan paket sembako untuk ojol hingga petugas kebersihan
18 March 2026 15:00 WIB
Kementerian LH soroti kinerja sampah kabupaten/kota Kalteng perlu pengawasan ketat
18 March 2026 14:16 WIB