Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare yang ditanami 2.500 pohon ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat, mengatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja," ujar Fajarini.
Menurut dia, dengan asumsi lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram, berat total ganja di ladang tersebut mencapai 500 kilogram.
"Penyidik kami dari Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut," ujar dia.
Menurut Fajarini, tim kepolisian juga menemukan dua karung daun ganja yang telah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
Fajarini menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MTH (39) dan MF (27).
MTH diringkus di rumahnya, Ngestiharjo, Kasian, Kabuaten Bantul, DIY beserta barang bukti narkotika jenis ganja 153,17 gram.
Setelah diinterogasi, MTH mengaku mendapatkan ganja dengan cara memesan secara daring melalui akun Instagram. Adapun lokasi pengiriman dialamatkan di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi.
"Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka menuju ke Kebumen pada hari Senin (22 Juli 2024) dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," ujar dia.
Penyidik, lanjut Fajarini, kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pengirim ganja tersebut.
Berdasar hasil penyelidikan pada tanggal 14 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka yang diketahui alamatnya di wilayah Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka pemasok ganja berinisial MF akhirnya dibekuk pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat dengan barang bukti narkotika jenis ganja 869 gram.
MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Berdasar pengakuan tersangka MF tersebut selanjutnya penyidik langsung menuju Gayo Lues, Aceh hingga menemukan ladang ganja setelah melakukan pendakian gunung pada tanggal 22 Agustus 2024.
Polisi kemudian membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan.
Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552.270,17 gram.
Dengan asumsi 1 gram narkotika itu bisa dikonsumsi empat orang, kata Fajarini, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat, mengatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja," ujar Fajarini.
Menurut dia, dengan asumsi lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram, berat total ganja di ladang tersebut mencapai 500 kilogram.
"Penyidik kami dari Ditres Narkoba melakukan upaya pencabutan pohon ganja tadi yang masih tumbuh kemudian dibakar di lokasi tersebut," ujar dia.
Menurut Fajarini, tim kepolisian juga menemukan dua karung daun ganja yang telah dipanen dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
Fajarini menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MTH (39) dan MF (27).
MTH diringkus di rumahnya, Ngestiharjo, Kasian, Kabuaten Bantul, DIY beserta barang bukti narkotika jenis ganja 153,17 gram.
Setelah diinterogasi, MTH mengaku mendapatkan ganja dengan cara memesan secara daring melalui akun Instagram. Adapun lokasi pengiriman dialamatkan di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi.
"Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka menuju ke Kebumen pada hari Senin (22 Juli 2024) dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," ujar dia.
Penyidik, lanjut Fajarini, kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pengirim ganja tersebut.
Berdasar hasil penyelidikan pada tanggal 14 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka yang diketahui alamatnya di wilayah Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Tersangka pemasok ganja berinisial MF akhirnya dibekuk pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat dengan barang bukti narkotika jenis ganja 869 gram.
MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
Berdasar pengakuan tersangka MF tersebut selanjutnya penyidik langsung menuju Gayo Lues, Aceh hingga menemukan ladang ganja setelah melakukan pendakian gunung pada tanggal 22 Agustus 2024.
Polisi kemudian membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan.
Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552.270,17 gram.
Dengan asumsi 1 gram narkotika itu bisa dikonsumsi empat orang, kata Fajarini, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.