Pesan 8 ons ganja dari Medan, dua pria di Palangka Raya diamankan BNNP Kalteng

id Palangka Raya, BNN Kalimantan Tengah, BNN, Kalimantan Tengah, BNN Kalteng, Kalteng, pesan ganja dari medan, pesan ganja

Pesan 8 ons ganja dari Medan, dua pria di Palangka Raya diamankan BNNP Kalteng

Pemusnahan barang bukti ganja dari kedua pelaku HM dan As, oleh BNNP Kalimantan Tengah, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Dua orang pria asal Kota Palangka Raya berinisial HM dan AS diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah, setelah memesan narkotika jenis ganja seberat 8 ons dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Kedua pelaku ini kami amankan di dua lokasi yang berbeda di Kota Palangka Raya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, terduga pelaku HM berhasil diamankan di halaman kost yang berada di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Sedangkan terduga pelaku AS berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

"Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja," ucapnya.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pengiriman ganja tersebut dilakukan dari Kota Medan menuju Kota Palangka Raya menggunakan jasa ekspedisi JNE.

Kemudian pihaknya bersama Bea Cukai Palangka Raya melakukan control delivery terhadap penerima paket, yang akhirnya ditemukan identitas penerima paket, yakni HM.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 848,79 gram," ujarnya.

Baca juga: BNK Kotim deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar

Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku HM mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut bukan miliknya seorang, tetapi juga bersama rekannya berinisial AS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya bersama barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," demikian Agustiyanto.

Baca juga: Polisi dalami motif artis Epy Kusnandar pakai narkoba

Baca juga: Artis Epy Kusnandar positif konsumsi narkotika jenis ganja

Baca juga: Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi diduga kasus narkotika