Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Empat raperda itu, yakni tentang ekonomi kreatif, tentang pencegahan dan penanganan stunting, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Senin.
Dia pun meminta dinas terkait untuk segera mengintegrasikan isi peraturan daerah tersebut dalam program kerja sehingga semakin memaksimalkan capaian kinerja yang ada.
"Kami berharap pengesahan raperda menjadi perda ini juga akan meningkatkan pelayanan pemerintah dan menjadi jawaban terhadap persoalan dan dinamika di tengah masyarakat," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Zaini usai menghadiri menutup masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 di gedung DPRD Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, selain mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya.
Empat keputusan itu terkait pembentukan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Kalteng, atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kemudian tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024, tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda.
"DPRD Kota Palangka Raya juga telah membuat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029," ujarnya.
Dari sisi pengawasan, DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan peninjauan langsung ke sektor-sektor pelayanan kesehatan dan publik di daerah ini.
"Di mana salah satunya ke kantor Kecamatan Pahandut yang merupakan satu-satunya kecamatan yang memiliki mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM), yang mampu mencetak kartu keluarga dan kartu identitas anak," katanya.
Untuk itu, ke depan ia akan berkoordinasi bersama pemerintah kota agar ke depan seluruh kantor kecamatan di daerah ini memiliki mesin ADM dan mampu melayani administrasi kependudukan.
"Ini tentu sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa harus jauh-jauh dan antri ke kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya," demikian Subandi.