BNNP Kalteng musnahkan sabu 2,5 kg dan 2.680 butir obat terlarang

id BNNP kalteng ,p[alangka raya,kalteng,Pemusnahan Sabu 2 kilogram ,ganja ,Obat terlarang

BNNP Kalteng musnahkan sabu 2,5 kg dan 2.680 butir obat terlarang

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono bersama sejumlah stakeholder lainnya (tengah) memusnahkan narkoba jenis sabu hasil sitaan dari 10 para tersangka di Palangka Raya, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan sabu seberat 2,5 kilogram, obat terlarang sebanyak 2.680 butir dan ganja seberat 105,25 gram hasil pengungkapan personel BNNP setempat.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Djoko Setiono, dalam pemusnahan narkotika tersebut di Palangka Raya, Rabu, mengatakan bahwa bahwa BNNP setempat berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa tersebut.

"Pemberantasan narkoba tentunya harus bekerja sama lintas sektor serta peran masyarakat dalam mendukung upaya BNNP setempat dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng," kata Joko.

Untuk narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram tersebut adalah hasil pengungkapan dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Palangka Raya yang juga menyeret dua anggota sipir rutan setempat terlibat.

Selain itu pula dalam pengembangan yang dilakukan personel BNNP setempat juga berhasil menyita 2.680 butir obat terlarang yang didapatkan di wilayah Kota Palangka Raya.

"Sedangkan untuk ganja seberat 105,25 gram berhasil diungkap di Kabupaten Kotawaringin Barat dan tersangkanya satu orang berinisial HST," katanya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk masyarakat jaringan Rutan dan lapas juga melibatkan orang umum yakni berinisial JD, FN, YK (warga umum), RM, SB, FS, AS, MA (warga binaan Rutan Lapas Palangka Raya) dan MAM dan DMS adalah sipir Rutan Palangka Raya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: Wabup Kotim kaji banding loka rehabilitasi narkoba ke BNNP Riau

Dalam pemusnahan barang haram tersebut BNNP bersama sejumlah stakeholder lainnya tersebut, dilakukan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia agar tidak dapat disalahgunakan.

"Barang bukti yang telah dimusnahkan seperti sabu, ganja dan lain-lainnya kami musnahkan tentunya juga berdasarkan aturan yang berlaku," demikian Joko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BNN setempat juga tidak hanya melakukan penindakan saja melainkan juga melakukan edukasi terhadap masyarakat di wilayah Kalteng dengan berbagai cara. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terjerumus dengan yang namanya bahaya narkoba yang kini sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Percepat pembangunan rehabilitasi narkoba, BNNP bersinergi bersama DPRD Kalteng

Baca juga: BNNP Kalteng amankan 1 kilogram sabu, pengembangan pengungkapan di Rutan Palangka Raya

Baca juga: Pemilik narkoba di Rutan Palangka Raya terancam 20 tahun penjara