Sampit (ANTARA) - Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor dan Irawati sebagai bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan mengambil cuti selama dua bulan, setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sesuai ketentuan saya akan mengambil cuti selama dua bulan, mulai 25 September nanti dan saya akan kembali ke kediaman pribadi saya di Gang Delima 5,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu.
Pelaksanaan cuti bagi paslon yang berstatus petahana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. SE tersebut mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
Selain itu, SE itu menegaskan agar para kandidat petahana tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Untuk itu, Halikinnor menyampaikan bahwa ia sekeluarga akan kembali ke kediaman pribadinya sejak cuti dimulai dan tidak menempati rumah jabatan bupati yang merupakan fasilitas negara.
“Aturan ini juga berlaku pada Wakil Bupati Kotim Irawati, karena beliau juga ikut dalam kontestasi Pilkada Kotim 2024 bersama saya. Jadi saya cuti bersamaan dengan Irawati,” ujarnya.
Baca juga: Begini upaya DAD Kotim ajak generasi muda lestarikan seni dan budaya
Cuti dimulai setelah penetapan paslon oleh KPU yakni pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.
Selama masa cuti, akan ditunjuk seorang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan di Kotim. Penunjukan pejabat sementara ini dilakukan oleh Gubernur Kalteng dengan usulan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Halikinnor mengaku belum memiliki informasi terkait sosok pejabat sementara yang akan ditunjuk, namun biasanya penjabat sementara pada jabatan kepala daerah dipilih dari kalangan pejabat provinsi.
“Siapapun yang ditunjuk sebagai pejabat sementara nanti, diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik, serta memastikan semua layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Halikinnor juga meminta kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat di Kotim bisa mendukung pejabat sementara bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar semua berjalan lancar.
Dengan adanya aturan terkait cuti ini ia mengaku senang. Sebab, artinya ia memiliki waktu beristirahat dan memiliki ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada Kotim 2024. Ia juga bisa melaksanakan kampanye dengan lebih maksimal.
Baca juga: Tabligh Akbar di Kotim, UAS ajak masyarakat wujudkan Pilkada damai
Baca juga: Musda BKPRMI Kotim diharap hasilkan pemimpin siap bekerja
Baca juga: Partisipasi Rudini-Paisal di Pilkada Kotim wakili aspirasi kaum muda
“Sesuai ketentuan saya akan mengambil cuti selama dua bulan, mulai 25 September nanti dan saya akan kembali ke kediaman pribadi saya di Gang Delima 5,” kata Halikinnor di Sampit, Minggu.
Pelaksanaan cuti bagi paslon yang berstatus petahana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. SE tersebut mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
Selain itu, SE itu menegaskan agar para kandidat petahana tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Untuk itu, Halikinnor menyampaikan bahwa ia sekeluarga akan kembali ke kediaman pribadinya sejak cuti dimulai dan tidak menempati rumah jabatan bupati yang merupakan fasilitas negara.
“Aturan ini juga berlaku pada Wakil Bupati Kotim Irawati, karena beliau juga ikut dalam kontestasi Pilkada Kotim 2024 bersama saya. Jadi saya cuti bersamaan dengan Irawati,” ujarnya.
Baca juga: Begini upaya DAD Kotim ajak generasi muda lestarikan seni dan budaya
Cuti dimulai setelah penetapan paslon oleh KPU yakni pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.
Selama masa cuti, akan ditunjuk seorang pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan di Kotim. Penunjukan pejabat sementara ini dilakukan oleh Gubernur Kalteng dengan usulan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Halikinnor mengaku belum memiliki informasi terkait sosok pejabat sementara yang akan ditunjuk, namun biasanya penjabat sementara pada jabatan kepala daerah dipilih dari kalangan pejabat provinsi.
“Siapapun yang ditunjuk sebagai pejabat sementara nanti, diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik, serta memastikan semua layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Halikinnor juga meminta kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat di Kotim bisa mendukung pejabat sementara bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar semua berjalan lancar.
Dengan adanya aturan terkait cuti ini ia mengaku senang. Sebab, artinya ia memiliki waktu beristirahat dan memiliki ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada Kotim 2024. Ia juga bisa melaksanakan kampanye dengan lebih maksimal.
Baca juga: Tabligh Akbar di Kotim, UAS ajak masyarakat wujudkan Pilkada damai
Baca juga: Musda BKPRMI Kotim diharap hasilkan pemimpin siap bekerja
Baca juga: Partisipasi Rudini-Paisal di Pilkada Kotim wakili aspirasi kaum muda