Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengajukan banding atas vonis penjara seumur dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram(kg) dan 10 ribu butir pil happy five.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menangani kasus itu telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, di Medan, Senin.
Pihaknya menyebut, bahwa permohonan banding ini diajukan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9).
Permohonan banding ke Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor Perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Dedi Noviyana
"Kemudian, Nomor Perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, atas nama terdakwa Tanajudin. Keduanya telah didaftarkan," jelas Dapot.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/8).
Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menangani kasus itu telah mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, di Medan, Senin.
Pihaknya menyebut, bahwa permohonan banding ini diajukan ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9).
Permohonan banding ke Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor Perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Dedi Noviyana
"Kemudian, Nomor Perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn, atas nama terdakwa Tanajudin. Keduanya telah didaftarkan," jelas Dapot.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/8).
Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.