Palangka Raya (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (12/9), mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisal HL (Lk) 23 tahun ke negaranya karena melanggar izin tinggal.
 
"Keputusan ini diambil oleh pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Sabtu.
 
Dia mengatakan, deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal.

Pihaknya selalu melaksanakan inspeksi lapangan dengan giat, agar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan diberi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
 
"Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian," tegas Mulyadi.
 
HL (23 tahun) diketahui di Kalimantan Tengah menggunakan izin tinggal kunjungan, yang bersangkutan didapati sedang bekerja pada saat dilakukan patroli keimigrasian oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya di salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Baca juga: Teror wanita idamannya, pria Myanmar diamankan di Riau
 
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia, di mana pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan dari bekerja.
 
WNA Tiongkok itu dilakukan deportasi dan penangkalan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Dalam proses deportasi, petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan.
 
Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri dari Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dhany Arindra, Kaur Kepegawaian Eddy Gunawan , dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Arsyad Imam Baihaqi mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berangkat pada kamis 12 September 2024 pukul 12.40 WIB.
 
HL dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-867, sekitar pukul 15.00 WIB Tim pengawasan keberangkatan pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
 
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB dari hotel tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di counter TransNusa dan dilanjutkan proses administrasi Pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
 
Subjek Deportasi HL di deportasi dengan menggunakan maskapai TransNusa dengan nomor penerbangan 8B-860 rute tujuan Jakarta-Guanzhou pada Kamis 12 september 2024 yang awalnya pukul 21.00 WIB berubah menjadi pukul 23.59 WIB dikarenakan ada keterlambatan penerbangan.
 
Ketua Tim Dhany Arindra juga menambahkan bahwa WNA Tiongkok itu, selain diberikan sanksi berupa deportasi, juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia.
 
"Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada Warga Negara Asing asal Tiongkok tersebut serta menjadi pelajaran bagi WNA lain untuk menaati peraturan keimigrasian,” katanya.

Baca juga: Langgar ketentuan izin tinggal, Imigrasi Palangka Raya deportasi WN Korea Selatan

Baca juga: Menkumham tinjau layanan imigrasi di Bandara Ngurah Rai dukung KTT IAF

Baca juga: Kedatangan Paus Fransiskus, Imigrasi Soetta siagakan tim pengawas

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024