Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menginstruksikan lembaga adat, baik Dewan Adat Dayak (DAD) dan perangkatnya yakni damang, mantir, maupun Batamad untuk turut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Saya minta para pemangku adat bisa ikut menyukseskan Pilkada tahun ini. Yang utama adalah dengan menggunakan hak pilih masing-masing, karena sayang sekali jika tidak digunakan,” kata Halikinnor di Seranau, Sabtu.
Hal itu ia sampaikan dalam audiensi dan silaturahim Ketua Umum DAD Kotim dengan DAD, damang, mantir dan Batamad Kecamatan Seranau yang turut dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan Pelaksana Tugas Camat Seranau Dwi Kushendro.
Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim ini menyebutkan, keterlibatan lembaga adat dalam Pilkada dapat memberikan dampak yang besar, baik untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut maupun dampaknya bagi masyarakat adat.
Keterlibatan lembaga adat ini di dalamnya tersimpan harapan bahwa ke depannya harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat Dayak bisa meningkat. Setiap satu suara sangat berharga dan dapat menentukan masa depan suatu daerah maupun bangsa.
“Contohnya, masih ada anak-anak kita yang putus sekolah, tentunya ini menjadi beban kita baik pemerintah maupun lembaga adat agar kedepannya kehidupan masyarakat kita bisa meningkat,” ucapnya.
Lembaga adat diminta untuk bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar menggunakan hak pilih masing-masing.
Baca juga: Buka lomba mancing lestari, Bupati Kotim ajak masyarakat jaga lingkungan
Lembaga adat juga diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama masa Pilkada berlangsung.
“Harapan saya pilihlah pimpinan yang bijaksana yang seyogyanya pimpinan yang berpihak kepada masyarakat dan mempunyai gagasan membangun Kotim untuk lebih maju lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Halikinnor menyampaikan permintaan maaf karena kegiatan lembaga adat, terutama DAD belum berjalan optimal, lantaran ia harus membagi waktu dengan tugasnya sebagai bupati.
Masih banyak produk hukum DAD yang kurang dan perlu dievaluasi. Salah satunya, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kotim yang perlu dievaluasi untuk mengetahui masih atau tidak peraturan tersebut relevan dengan kondisi saat ini.
Selain itu, peraturan DAD Kotim sehubungan pengaduan masalah adat juga belum terealisasi. Padahal, aturan ini dinilai sangat penting supaya tidak ada kesalahan dalam menafsirkan aturan, khususnya terkait penerapan ritual adat.
Meski demikian, ia mengajak lembaga adat untuk saling bahu membahu baik dalam kelembagaan maupun partisipasi dalam membangun Kotim ke depan untuk lebih maju seiring dengan kemajuan zaman yang dihadapi sekarang ini.
“Harapan kita untuk pembangunan di Kotim bisa mencapai target yang berdaya saing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim minta LPTQ perluas peran pembinaan umat
Baca juga: Pemkab Kotim rehabilitasi SDN 1 Baamang Tengah
Baca juga: Potensi karhutla kembali meningkat, BMKG Kotim imbau masyarakat waspada