Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengadakan konsultasi publik II terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten setempat 2025-2029.
"Kegiatan ini semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka lima tahun mendatang,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, lingkungan merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu wilayah. Selain faktor ekonomi, sebagai alasan utama dalam penentuan kriteria fungsi kawasan, faktor daya dukung lingkungan menjadi faktor pengendali utama.
Saat ini, kata dia, permasalahan utama dalam pengembangan wilayah adalah masalah lingkungan, seperti degradasi lahan, alih fungsi lahan secara besar-besaran, pencemaran air, pencemaran tanah, dan kerusakan lingkungan lainnya banyak ditemukan diberbagai wilayah di Indonesia pada umumnya dan di kabupaten Barito Utara khususnya.
"Salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah tersebut adalah perlunya suatu tindakan strategis yang dapat menuntun, mengarahkan dan menjamin lahirnya kebijakan, rencana dan program yang mempertimbangkan efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan," katanya.
Dia mengatakan, tindakan strategis tersebut adalah KLHS atau strategic environmental assesment. Dengan dasar UU No 32 Tahun 2009 pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.
Pengarusutamaan kepentingan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan pada rencana pembangunan dilakukan dengan penyusunan KLHS untuk RPJMD di Kabupaten Barito Utara ini.
"Barito Utara memiliki potensi yang cukup besar untuk sumber daya alamnya (SDA), terutama potensi yang terbesar ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), perkebunan (kelapa sawit)," kata dia.
Muhlis menyatakan sektor kehutanan yang sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi daerah, sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga turut memberi andil yang cukup besar. Tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah berproduksi dan nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi daerah.
KLHS RPJMD, kata dia, merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP) untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan serta sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah Kabupaten Barito Utara.
“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran demi kesempurnaan dokumen KLHS RPJMD yang implementasinya nanti bermanfaat dan bertujuan sebagai dasar keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan lingkungan di daerah ini,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni mengatakan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Pekerjaan ini, kata dia, merupakan swakelola dengan jangka waktu selama enam bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
“Kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata dia.
Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Barito Utara dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Syahrial Shaddiq mengatakan bahwa penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan itu ada tiga isu.
“Kegiatan yang sudah dilakukan adalah identifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Setelah dilakukan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan maka langkah-langkah selanjutnya yaitu ada tiga langkah yang dilakukan,” kata Syahrial.
Adapun tiga langkah yang dilakukan dalam isu strategis pembangunan berkelanjutan yaitu pertama penetapan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hukum dan tata kelola.
Kemudian kedua, pembahasan fokus terhadap isu signifikan dan ketiga membantu penentuan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Untuk penetapan isu pembangunan berkelanjutan dengan melakukan identifikasi dan penetapan isu pembangunan berkelanjutan dapat dikaitkan dengan enam kajian yang dimuat dalam pasal 16 UUPPLH," kata Syahrial Shaddiq.
"Kegiatan ini semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka lima tahun mendatang,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, lingkungan merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu wilayah. Selain faktor ekonomi, sebagai alasan utama dalam penentuan kriteria fungsi kawasan, faktor daya dukung lingkungan menjadi faktor pengendali utama.
Saat ini, kata dia, permasalahan utama dalam pengembangan wilayah adalah masalah lingkungan, seperti degradasi lahan, alih fungsi lahan secara besar-besaran, pencemaran air, pencemaran tanah, dan kerusakan lingkungan lainnya banyak ditemukan diberbagai wilayah di Indonesia pada umumnya dan di kabupaten Barito Utara khususnya.
"Salah satu jalan keluar yang dipandang efektif untuk mengatasi masalah tersebut adalah perlunya suatu tindakan strategis yang dapat menuntun, mengarahkan dan menjamin lahirnya kebijakan, rencana dan program yang mempertimbangkan efek negatif terhadap lingkungan dan menjamin keberlanjutan," katanya.
Dia mengatakan, tindakan strategis tersebut adalah KLHS atau strategic environmental assesment. Dengan dasar UU No 32 Tahun 2009 pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.
Pengarusutamaan kepentingan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan pada rencana pembangunan dilakukan dengan penyusunan KLHS untuk RPJMD di Kabupaten Barito Utara ini.
"Barito Utara memiliki potensi yang cukup besar untuk sumber daya alamnya (SDA), terutama potensi yang terbesar ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), perkebunan (kelapa sawit)," kata dia.
Muhlis menyatakan sektor kehutanan yang sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi daerah, sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga turut memberi andil yang cukup besar. Tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah berproduksi dan nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi daerah.
KLHS RPJMD, kata dia, merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP) untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan serta sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah Kabupaten Barito Utara.
“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran demi kesempurnaan dokumen KLHS RPJMD yang implementasinya nanti bermanfaat dan bertujuan sebagai dasar keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan lingkungan di daerah ini,” kata dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni mengatakan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Pekerjaan ini, kata dia, merupakan swakelola dengan jangka waktu selama enam bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
“Kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata dia.
Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Barito Utara dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Syahrial Shaddiq mengatakan bahwa penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan itu ada tiga isu.
“Kegiatan yang sudah dilakukan adalah identifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Setelah dilakukan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan maka langkah-langkah selanjutnya yaitu ada tiga langkah yang dilakukan,” kata Syahrial.
Adapun tiga langkah yang dilakukan dalam isu strategis pembangunan berkelanjutan yaitu pertama penetapan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hukum dan tata kelola.
Kemudian kedua, pembahasan fokus terhadap isu signifikan dan ketiga membantu penentuan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Untuk penetapan isu pembangunan berkelanjutan dengan melakukan identifikasi dan penetapan isu pembangunan berkelanjutan dapat dikaitkan dengan enam kajian yang dimuat dalam pasal 16 UUPPLH," kata Syahrial Shaddiq.