Tamiang Layang (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat, agar tetap komitmen dan konsisten dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Permintaan itu disampaikan Indra Gunawan dalam rapat koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 bersama divisi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tamiang Layang, Jumat.
"Kehadiran perwakilan KPK ini harapannya menjadi penambah semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan di eksekutif maupun legislatif, semakin baik dan bebas daripada korupsi," tambahnya.
Dia pun menyebut bahwa rapat koordinasi dengan Divisi Korsupgah KPK itu, merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi di tingkat daerah. Sebab, telah ada program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan KPK,serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Upaya pencegahan korupsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi, meningkatkan komitmen kepala daerah, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi," kata Indra.
Pj Bupati Bartim itu pun menegaskan, fokus pencegahan korupsi harus mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
"Saya menekankan pentingnya Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai alat pengawasan implementasi program pencegahan korups," katanya.
Dia pun mengimbau seluruh Kepala OPD untuk segera melaksanakan kegiatan yang belum terpenuhi sesuai pedoman MCP, serta melaporkan hasilnya secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati menilai, dari data nilai Indeks SPI 2023, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berada pada 69,52 persen, atau ada kenaikan dari nilai Indeks SPI 2022 yakni 67,8 persen, sedangkan rata-rata nasional berada pada 71 persen, maka nilai Indeks SPI Pemerintah Kabupaten Barito Timur masuk kategori 'rentan'.
Baca juga: Pendaftar mencapai 1000 lebih, Formasi CPNS di Bartim masih ada tanpa pelamar
Dia pun menjelaskan bahwa MCP (Monitoring Center for Prevention) adalah sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mengawasi implementasi program pencegahan korupsi di daerah. Sistem ini berfungsi sebagai alat pemantauan capaian kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program-program yang berfokus pada pencegahan korupsi.
"Area yang dipantau meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengawasan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," beber dia.
Sedangkan SPI (Survei Penilaian Integritas), merupakan survei yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai responden, guna menilai praktik antikorupsi di suatu instansi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Untuk GAP (Gap Analysis dalam konteks KPK), merupakan adalah metode yang digunakan oleh KPK untuk menilai perbedaan atau kesenjangan antara kondisi ideal dalam penerapan pencegahan korupsi dan kondisi aktual yang terjadi di lapangan. Melalui analisis ini, KPK dapat melihat sejauh mana pelaksanaan pencegahan korupsi berjalan efektif serta area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
Baca juga: Pemkab Bartim gelar expose grand design pembangunan kependudukan lima pilar
Secara keseluruhan, MCP, SPI, dan GAP adalah bagian dari upaya KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel dalam rangka mencegah korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
"Untuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur nilai MCP 80, SPI 70, GAP 11. Maka diharapkan ada keselarasan," kata Irawati.
Rapat koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bartim ini dibuka langsung Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, pada pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Panahan Moetar, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim. Selain itu, hadir pula Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga: Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim
Baca juga: Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Baca juga: Pagelaran FBNJ 2024 di Bartim berdampak pada meningkatnya penghasilan pelaku UMKM
Permintaan itu disampaikan Indra Gunawan dalam rapat koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 bersama divisi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tamiang Layang, Jumat.
"Kehadiran perwakilan KPK ini harapannya menjadi penambah semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan di eksekutif maupun legislatif, semakin baik dan bebas daripada korupsi," tambahnya.
Dia pun menyebut bahwa rapat koordinasi dengan Divisi Korsupgah KPK itu, merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi di tingkat daerah. Sebab, telah ada program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan KPK,serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Upaya pencegahan korupsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi, meningkatkan komitmen kepala daerah, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi," kata Indra.
Pj Bupati Bartim itu pun menegaskan, fokus pencegahan korupsi harus mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
"Saya menekankan pentingnya Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai alat pengawasan implementasi program pencegahan korups," katanya.
Dia pun mengimbau seluruh Kepala OPD untuk segera melaksanakan kegiatan yang belum terpenuhi sesuai pedoman MCP, serta melaporkan hasilnya secara tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati menilai, dari data nilai Indeks SPI 2023, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berada pada 69,52 persen, atau ada kenaikan dari nilai Indeks SPI 2022 yakni 67,8 persen, sedangkan rata-rata nasional berada pada 71 persen, maka nilai Indeks SPI Pemerintah Kabupaten Barito Timur masuk kategori 'rentan'.
Baca juga: Pendaftar mencapai 1000 lebih, Formasi CPNS di Bartim masih ada tanpa pelamar
Dia pun menjelaskan bahwa MCP (Monitoring Center for Prevention) adalah sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mengawasi implementasi program pencegahan korupsi di daerah. Sistem ini berfungsi sebagai alat pemantauan capaian kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program-program yang berfokus pada pencegahan korupsi.
"Area yang dipantau meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengawasan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," beber dia.
Sedangkan SPI (Survei Penilaian Integritas), merupakan survei yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai responden, guna menilai praktik antikorupsi di suatu instansi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Untuk GAP (Gap Analysis dalam konteks KPK), merupakan adalah metode yang digunakan oleh KPK untuk menilai perbedaan atau kesenjangan antara kondisi ideal dalam penerapan pencegahan korupsi dan kondisi aktual yang terjadi di lapangan. Melalui analisis ini, KPK dapat melihat sejauh mana pelaksanaan pencegahan korupsi berjalan efektif serta area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
Baca juga: Pemkab Bartim gelar expose grand design pembangunan kependudukan lima pilar
Secara keseluruhan, MCP, SPI, dan GAP adalah bagian dari upaya KPK untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel dalam rangka mencegah korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
"Untuk Pemerintah Kabupaten Barito Timur nilai MCP 80, SPI 70, GAP 11. Maka diharapkan ada keselarasan," kata Irawati.
Rapat koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bartim ini dibuka langsung Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, pada pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Panahan Moetar, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim. Selain itu, hadir pula Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga: Tersangka bunuh diri, Polisi hentikan kasus pembunuhan mahasiswi di Bartim
Baca juga: Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Baca juga: Pagelaran FBNJ 2024 di Bartim berdampak pada meningkatnya penghasilan pelaku UMKM