Kuala Kapuas (ANTARA) -
"Kita harus melakukan upaya preventif yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran isu SARA yang dapat mengganggu tahapan Pilkada 2024," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan usai kegiatan rakor di Aula Kejari, Jumat.
Menurutnya, semua pihak bisa menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan tersebut dalam mencegah terjadinya konflik sosial berdasarkan pasal 6 nomor 7 tahun 2012 sebagai acuan, yakni mencegah terjadinya penyebaran isu SARA di wilayah setempat.
"Kita tentunya berharap kepada masing-masing paslon maupun simpatisan agar tidak menggunakan isu SARA pada setiap tahapan Pilkada maupun sebagai bahan untuk kampanye dan lainnya, tetapi lebih mengutamakan kepada visi dan misi guna membangun Sukamara semakin lebih baik lagi," harap Irwan.
Baca juga: Pemkab Sukamara bersinergi bersama Kemenhub dalam pemenuhan SDM
Karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga wilayah setempat tetap aman, nyaman dan kondusif menjelang Pilkada 2024.
"Mari kita dukung dan sukseskan Pilkada damai, sehingga masyarakat juga nyaman dan tenteram. Tanpa harus adanya permusuhan dari setiap pendukung maupun simpatisan setiap paslon yang berpartisipasi," ajak Irwan.
Dirinya juga menegaskan, setiap anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis sehingga kenetralan dalam Pilkada 2024 di Sukamara tetap terjaga dengan baik.
"Kami berharap hal serupa juga dapat dilakukan oleh setiap ASN maupun institusi lainnya yang ada di wilayah ini, agar tetap menjaga profesionalitas dalam bertugas maupun bekerja di Bumi Gawi Barinjam," demikian tutur Irwan.
Baca juga: Pemkab Sukamara upayakan penyelesaian hak masyarakat atas tanah garapan
Baca juga: Pemkab Sukamara dan IPB Bogor jalin kerja sama
Baca juga: Perbaikan tembok Lapas Sukamara menjadi prioritas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi terkait antisipasi politik SARA dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
"Kita harus melakukan upaya preventif yang perlu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran isu SARA yang dapat mengganggu tahapan Pilkada 2024," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan usai kegiatan rakor di Aula Kejari, Jumat.
Menurutnya, semua pihak bisa menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan tersebut dalam mencegah terjadinya konflik sosial berdasarkan pasal 6 nomor 7 tahun 2012 sebagai acuan, yakni mencegah terjadinya penyebaran isu SARA di wilayah setempat.
"Kita tentunya berharap kepada masing-masing paslon maupun simpatisan agar tidak menggunakan isu SARA pada setiap tahapan Pilkada maupun sebagai bahan untuk kampanye dan lainnya, tetapi lebih mengutamakan kepada visi dan misi guna membangun Sukamara semakin lebih baik lagi," harap Irwan.
Baca juga: Pemkab Sukamara bersinergi bersama Kemenhub dalam pemenuhan SDM
Karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga wilayah setempat tetap aman, nyaman dan kondusif menjelang Pilkada 2024.
"Mari kita dukung dan sukseskan Pilkada damai, sehingga masyarakat juga nyaman dan tenteram. Tanpa harus adanya permusuhan dari setiap pendukung maupun simpatisan setiap paslon yang berpartisipasi," ajak Irwan.
Dirinya juga menegaskan, setiap anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis sehingga kenetralan dalam Pilkada 2024 di Sukamara tetap terjaga dengan baik.
"Kami berharap hal serupa juga dapat dilakukan oleh setiap ASN maupun institusi lainnya yang ada di wilayah ini, agar tetap menjaga profesionalitas dalam bertugas maupun bekerja di Bumi Gawi Barinjam," demikian tutur Irwan.
Baca juga: Pemkab Sukamara upayakan penyelesaian hak masyarakat atas tanah garapan
Baca juga: Pemkab Sukamara dan IPB Bogor jalin kerja sama
Baca juga: Perbaikan tembok Lapas Sukamara menjadi prioritas