Kuala Kapuas (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pembahasan Peraturan Bupati pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya yang berfokus pada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Pembentukan LKD yang diatur dalam peraturan ini bertujuan memperkuat peran lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa, termasuk Posyandu, sebagai ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” kata Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Jumat.
Posyandu sebagai salah satu bentuk LKD memiliki peran penting dalam memberi layanan kesehatan dasar, terutama bagi ibu hamil, balita, dan lansia.
Dengan adanya peraturan bupati ini, Posyandu diharap dapat lebih terorganisir, memiliki struktur yang jelas, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Dengan adanya peraturan bupati ini, Posyandu diharap dapat lebih terorganisir, memiliki struktur yang jelas, serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Dalam pembahasan ini, DPMD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kader Posyandu, serta masyarakat desa dalam mendukung pelaksanaan program-program Posyandu.
Peraturan ini diharap menjadi payung hukum yang memperkuat operasional Posyandu, sehingga layanan kesehatan yang diberikan dapat lebih maksimal dan berkelanjutan.
Peraturan ini diharap menjadi payung hukum yang memperkuat operasional Posyandu, sehingga layanan kesehatan yang diberikan dapat lebih maksimal dan berkelanjutan.
Pihaknya juga mendorong desa-desa melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kader Posyandu, agar mereka mampu melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas beri penguatan kapasitas bagi pustakawan sekolah
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung kegiatan Posyandu juga menjadi poin penting yang diangkat dalam peraturan ini.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas beri penguatan kapasitas bagi pustakawan sekolah
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung kegiatan Posyandu juga menjadi poin penting yang diangkat dalam peraturan ini.
“Dengan adanya peraturan bupati terkait LKD dan Posyandu desa ini, diharapkan dapat tercipta layanan kesehatan yang lebih baik, terintegrasi, dan berkelanjutan di seluruh desa di Kabupaten Kapuas,” demikian Budi Kurniawan.
Baca juga: Pemkab serahkan RAPBD Perubahan 2024 ke DPRD Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung Pusat pacu percepatan produksi pangan nasional
Baca juga: Pembangunan SMK-GKE Mandomai diharapkan beri manfaat bagi siswa di Kapuas
Baca juga: Pemkab serahkan RAPBD Perubahan 2024 ke DPRD Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas dukung Pusat pacu percepatan produksi pangan nasional
Baca juga: Pembangunan SMK-GKE Mandomai diharapkan beri manfaat bagi siswa di Kapuas