Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hermanto menyambut baik ditetapkannya tiga desa yang tersebar di tiga kecamatan di wilayah setempat sebagai desa percontohan anti korupsi.
"Penetapan tersebut sangat baik. Saya harap ke depan semakin banyak desa di Gumas yang ditetapkan menjadi desa percontohan anti korupsi," kata Hermanto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Adapun tiga desa di Gumas yang ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi yakni Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, Tumbang Tariak Kecamatan Kurun, serta Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Politisi Partai NasDem itu menyebut, dengan telah ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi, ada banyak manfaat yang akan didapat oleh Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, dan Dandang.
Hermanto yang akrab disapa Sigoi itu meyakini, semua manfaat yang akan didapat pada akhirnya akan bermuara pada kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan desa, kemajuan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Tiga desa tadi harus benar-benar menjaga kepercayaan yang telah diberikan sebagai percontohan desa anti korupsi. Kelola APBDes secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dengan berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Sigoi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Senin, mengatakan Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, serta Dandang terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi, karena memiliki prestasi yang baik.
Tumbang Malahoi merupakan juara 1 Lomba Desa tingkat kabupaten tahun 2023, dan sebagai juara II Lomba Desa tingkat provinsi 2023. Kemudian Tumbang Tariak merupakan juara 1 Lomba Desa tingkat kabupaten 2024 dan juara 3 Lomba Desa tingkat provinsi 2024.
Baca juga: KPU Gumas terima ratusan set bilik suara untuk Pilkada 2024
Sedangkan Dandang merupakan desa yang dalam dua tahun berturut-turut mengikuti kontestasi Lomba Desa mewakili Kecamatan Kahayan Hulu Utara, di mana pada 2023 berhasil menjadi juara harapan 2 dan pada 2024 berhasil menjadi juara harapan 1.
Lebih lanjut, dengan telah ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi, nantinya pemprov dan pemkab akan melakukan pembinaan terhadap Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, dan Dandang. Dari tiga desa tadi akan dipilih satu desa yang dinilai terbaik, yang akan mendapat insentif.
Sementara untuk pendukungan pelaksanaan melalui kabupaten, akan diperhitungkan untuk penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui kinerja desa, di mana masing-masing desa akan mendapat tambahan ADD.
"Nilai penambahan ADD masih dibahas lebih lanjut di DPMD Gumas. Penambahan tersebut dinilai perlu untuk mendukung kinerja pemerintah desa," demikian Inda.
Baca juga: KPU Gumas gencar sosialisasikan Pilkada 2024 ke pemilih pemula
Baca juga: Pemkab Gumas upayakan listrik PLN segera masuk Tahura Lapak Jaru
Baca juga: Tiga desa di Gumas ditetapkan jadi percontohan anti korupsi
"Penetapan tersebut sangat baik. Saya harap ke depan semakin banyak desa di Gumas yang ditetapkan menjadi desa percontohan anti korupsi," kata Hermanto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Adapun tiga desa di Gumas yang ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi yakni Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, Tumbang Tariak Kecamatan Kurun, serta Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Politisi Partai NasDem itu menyebut, dengan telah ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi, ada banyak manfaat yang akan didapat oleh Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, dan Dandang.
Hermanto yang akrab disapa Sigoi itu meyakini, semua manfaat yang akan didapat pada akhirnya akan bermuara pada kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan desa, kemajuan desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Tiga desa tadi harus benar-benar menjaga kepercayaan yang telah diberikan sebagai percontohan desa anti korupsi. Kelola APBDes secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dengan berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Sigoi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Senin, mengatakan Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, serta Dandang terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi, karena memiliki prestasi yang baik.
Tumbang Malahoi merupakan juara 1 Lomba Desa tingkat kabupaten tahun 2023, dan sebagai juara II Lomba Desa tingkat provinsi 2023. Kemudian Tumbang Tariak merupakan juara 1 Lomba Desa tingkat kabupaten 2024 dan juara 3 Lomba Desa tingkat provinsi 2024.
Baca juga: KPU Gumas terima ratusan set bilik suara untuk Pilkada 2024
Sedangkan Dandang merupakan desa yang dalam dua tahun berturut-turut mengikuti kontestasi Lomba Desa mewakili Kecamatan Kahayan Hulu Utara, di mana pada 2023 berhasil menjadi juara harapan 2 dan pada 2024 berhasil menjadi juara harapan 1.
Lebih lanjut, dengan telah ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi, nantinya pemprov dan pemkab akan melakukan pembinaan terhadap Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, dan Dandang. Dari tiga desa tadi akan dipilih satu desa yang dinilai terbaik, yang akan mendapat insentif.
Sementara untuk pendukungan pelaksanaan melalui kabupaten, akan diperhitungkan untuk penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui kinerja desa, di mana masing-masing desa akan mendapat tambahan ADD.
"Nilai penambahan ADD masih dibahas lebih lanjut di DPMD Gumas. Penambahan tersebut dinilai perlu untuk mendukung kinerja pemerintah desa," demikian Inda.
Baca juga: KPU Gumas gencar sosialisasikan Pilkada 2024 ke pemilih pemula
Baca juga: Pemkab Gumas upayakan listrik PLN segera masuk Tahura Lapak Jaru
Baca juga: Tiga desa di Gumas ditetapkan jadi percontohan anti korupsi