Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Satya Hedipuspita, menyatakan bahwa rapat terbatas dan pertemuan tatap muka tidak mengalami pembatasan dalam pelaksanaannya.
"Yang diatur KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim) hanya terkait dengan rapat umum," kata Ketua KPU Bartim Satya Hedipuspita di Tamiang Layang, Senin.
Satya menegaskan bahwa pertemuan yang bersifat terbatas, seperti rapat kecil atau diskusi tatap muka, dapat berjalan tanpa batasan tertentu. Ini termasuk dalam kegiatan kampanye yang bisa dilakukan peserta Pilkada Bartim 2024.
Baca juga: KPU Bartim ingatkan peserta Pilkada 2024 wajib serahkan LADK
Namun, meski tidak ada batasan, Satya mengingatkan bahwa setiap kegiatan rapat terbatas dan tatap muka tetap harus memenuhi ketentuan administratif.
“Meskipun tidak dibatasi, kegiatan ini tetap perlu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke kepolisian dan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU serta Bawaslu,” kata Satya.
Proses pengurusan STTP bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu dilakukan untuk pengawasan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024
Menurut Satya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para peserta pemilu dalam menjalankan strategi kampanye mereka, terutama yang melibatkan jumlah peserta yang terbatas. Dalam konteks rapat atau diskusi tatap muka, tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah orang yang hadir, selama acara tersebut memenuhi protokol yang ditetapkan.
Meski demikian, Satya menjelaskan bahwa pembatasan berlaku pada kegiatan rapat umum, yaitu pertemuan yang dihadiri massa dalam jumlah besar. Rapat umum ini diatur secara khusus oleh KPU dengan tujuan menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami harapkan peserta Pilkada 2024 mematuhi semua ketentuan perundangan yang berlaku dengan harapan proses pemilu di Kabupaten Bartim dapat berjalan lancar, aman, dan tetap kondusif,” demikian Satya.
Baca juga: KPU Bartim tetapkan paslon Pilkada pada 22 September 2024
Baca juga: KPU Bartim: Tiga paslon mendaftar Pilkada Bartim
Baca juga: Ketua KPU Bartim: 25 calon anggota DPRD Bartim sudah sampaikan LHKPN
"Yang diatur KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim) hanya terkait dengan rapat umum," kata Ketua KPU Bartim Satya Hedipuspita di Tamiang Layang, Senin.
Satya menegaskan bahwa pertemuan yang bersifat terbatas, seperti rapat kecil atau diskusi tatap muka, dapat berjalan tanpa batasan tertentu. Ini termasuk dalam kegiatan kampanye yang bisa dilakukan peserta Pilkada Bartim 2024.
Baca juga: KPU Bartim ingatkan peserta Pilkada 2024 wajib serahkan LADK
Namun, meski tidak ada batasan, Satya mengingatkan bahwa setiap kegiatan rapat terbatas dan tatap muka tetap harus memenuhi ketentuan administratif.
“Meskipun tidak dibatasi, kegiatan ini tetap perlu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke kepolisian dan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU serta Bawaslu,” kata Satya.
Proses pengurusan STTP bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu dilakukan untuk pengawasan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.
Baca juga: KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024
Menurut Satya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para peserta pemilu dalam menjalankan strategi kampanye mereka, terutama yang melibatkan jumlah peserta yang terbatas. Dalam konteks rapat atau diskusi tatap muka, tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah orang yang hadir, selama acara tersebut memenuhi protokol yang ditetapkan.
Meski demikian, Satya menjelaskan bahwa pembatasan berlaku pada kegiatan rapat umum, yaitu pertemuan yang dihadiri massa dalam jumlah besar. Rapat umum ini diatur secara khusus oleh KPU dengan tujuan menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami harapkan peserta Pilkada 2024 mematuhi semua ketentuan perundangan yang berlaku dengan harapan proses pemilu di Kabupaten Bartim dapat berjalan lancar, aman, dan tetap kondusif,” demikian Satya.
Baca juga: KPU Bartim tetapkan paslon Pilkada pada 22 September 2024
Baca juga: KPU Bartim: Tiga paslon mendaftar Pilkada Bartim
Baca juga: Ketua KPU Bartim: 25 calon anggota DPRD Bartim sudah sampaikan LHKPN