Murung Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan pentingnya netralitas para Kepala Desa (Kades) dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024. Ia mengingatkan bahwa posisi strategis Kades rentan terhadap politisasi, sehingga menjaga netralitas adalah kunci untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Kami berharap pemilihan kepala daerah berjalan jujur dan adil. Oleh karena itu, aparat desa harus menjaga netralitas mereka,” ujar Rumiadi, Selasa (1/10).
Ia juga menekankan agar para Kades, khususnya yang baru dikukuhkan atau diperpanjang masa jabatannya oleh Penjabat Bupati Murung Raya, Hetnon, turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Seiring dimulainya masa kampanye, isu netralitas aparat desa semakin krusial. Rumiadi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan pemilu. Pernyataan ini sejalan dengan imbauan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Murung Raya, Elides Jena, yang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik.
“Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan,” ujar Elides.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dengan tidak menyebarkan berita hoaks, menghindari politisasi SARA, serta menolak politik uang.
Lebih lanjut, Elides mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan bijak dalam Pilkada 2024. “Mari kita bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada dengan damai, sejuk, dan aman,” tutupnya.
Pesan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi aparatur desa untuk menjalankan tugas mereka secara profesional, demi terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis di Kabupaten Murung Raya.
“Kami berharap pemilihan kepala daerah berjalan jujur dan adil. Oleh karena itu, aparat desa harus menjaga netralitas mereka,” ujar Rumiadi, Selasa (1/10).
Ia juga menekankan agar para Kades, khususnya yang baru dikukuhkan atau diperpanjang masa jabatannya oleh Penjabat Bupati Murung Raya, Hetnon, turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Seiring dimulainya masa kampanye, isu netralitas aparat desa semakin krusial. Rumiadi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan pemilu. Pernyataan ini sejalan dengan imbauan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Murung Raya, Elides Jena, yang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik.
“Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan,” ujar Elides.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dengan tidak menyebarkan berita hoaks, menghindari politisasi SARA, serta menolak politik uang.
Lebih lanjut, Elides mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan bijak dalam Pilkada 2024. “Mari kita bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada dengan damai, sejuk, dan aman,” tutupnya.
Pesan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi aparatur desa untuk menjalankan tugas mereka secara profesional, demi terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis di Kabupaten Murung Raya.