Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Richard menyatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran untuk seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan total 1.119 formasi.
"Sebanyak 1.119 formasi itu terdiri dari jabatan fungsional guru sejumlah 226, jabatan fungsional kesehatan sejumlah 158, dan tenaga teknis sejumlah 735," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh mereka yang ingin melamar sebagai PPPK di lingkup Pemkab Gumas. Untuk lebih rinci, pelamar dapat melihat di laman resmi BKPSDM Gumas.
Jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK dibagi menjadi dua periode, yakni periode I bagi pelamar prioritas atau pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian periode II adalah bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkup Pemkab Gumas, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di lingkup Pemkab Gumas.
"Periode I pendaftaran dimulai sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk periode II dimulai sejak 17 November sampai 31 Desember 2024," beber Richard yang juga selaku ketua panitia seleksi.
Dia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik atau e-mail yang aktif untuk mengikuti proses seleksi.
Baca juga: Pendaftar anggota KPPS di Gumas capai 1.610 orang
Selanjutnya, pelamar wajib membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal SSCASN.
"Sedangkan untuk rincian formasi PPPK Pemkab Gumas dapat dilihat di laman resmi BKPSDM Gumas yakni di https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id/," kata dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK tidak dipungut biaya. Pemkab mengimbau agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
"Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Gumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Richard.
Baca juga: Pj Bupati harap Musda PPNI Gumas optimalkan fungsi organisasi
Baca juga: Pj Bupati Gumas: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkuat sikap saling menghormati
Baca juga: Pemkab Gumas upayakan listrik PLN segera masuk Tahura Lapak Jaru
"Sebanyak 1.119 formasi itu terdiri dari jabatan fungsional guru sejumlah 226, jabatan fungsional kesehatan sejumlah 158, dan tenaga teknis sejumlah 735," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Ada sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus diperhatikan oleh mereka yang ingin melamar sebagai PPPK di lingkup Pemkab Gumas. Untuk lebih rinci, pelamar dapat melihat di laman resmi BKPSDM Gumas.
Jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK dibagi menjadi dua periode, yakni periode I bagi pelamar prioritas atau pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian periode II adalah bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkup Pemkab Gumas, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di lingkup Pemkab Gumas.
"Periode I pendaftaran dimulai sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan untuk periode II dimulai sejak 17 November sampai 31 Desember 2024," beber Richard yang juga selaku ketua panitia seleksi.
Dia menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik atau e-mail yang aktif untuk mengikuti proses seleksi.
Baca juga: Pendaftar anggota KPPS di Gumas capai 1.610 orang
Selanjutnya, pelamar wajib membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal SSCASN.
"Sedangkan untuk rincian formasi PPPK Pemkab Gumas dapat dilihat di laman resmi BKPSDM Gumas yakni di https://bkpsdm.gunungmaskab.go.id/," kata dia.
Dirinya juga menegaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK tidak dipungut biaya. Pemkab mengimbau agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
"Keputusan panitia seleksi penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Gumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian Richard.
Baca juga: Pj Bupati harap Musda PPNI Gumas optimalkan fungsi organisasi
Baca juga: Pj Bupati Gumas: Hari Kesaktian Pancasila momentum perkuat sikap saling menghormati
Baca juga: Pemkab Gumas upayakan listrik PLN segera masuk Tahura Lapak Jaru