Logo Header Antaranews Kalteng

Pengambilalihan Pasar Mangkikit masih berproses di meja hijau

Selasa, 17 Februari 2026 20:35 WIB
Image Print
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim Johny Tangkere. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menyampaikan bahwa proses pengambilalihan pembangunan Pasar Mangkikit masih berproses di meja hijau alias pengadilan.

“Terkait kelanjutan Pasar Mangkikit sedang dalam proses pengadilan. Mudah-mudahan dalam pertengahan tahun ini bisa selesai. Progresnya sudah ada, yaitu kami menggugat apakah nanti putusan pengadilan itu ganti rugi atau bagaimana,” kata Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Selasa.

Setelah mangkrak sekitar 10 tahun, Pemkab Kotim memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian pembangunan Pasar Mangkikit di Jalan Pangeran Antasari, Sampit, yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT Heral Eranio Jaya (HEJ).

Namun, proses pengambilalihan itu juga tidak berjalan secepat yang diharapkan. Prosesnya dimulai sekitar akhir 2020 lalu, sempat terkendala karena oknum yang bertanggung jawab dari pihak HEJ sempat menjadi buronan, hingga akhirnya berhasil diringkus pada 2025 lalu.

Johny menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melayangkan gugatan terhadap pihak yang bersangkutan untuk menentukan nasib pasar tersebut. Ia berharap proses ini segera menemui titik terang melalui mekanisme yang disediakan pengadilan.

“Langkah ini penting, guna mendapatkan kepastian legalitas sebelum pemerintah daerah melakukan langkah renovasi. Targetnya, putusan final atau kesepakatan hukum dapat tercapai pada pertengahan 2026 ini,” ujarnya.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Diskominfo Kotim ajak masyarakat perbanyak konten positif

Pemerintah daerah juga mendorong adanya mediasi dengan pihak HEJ sebagai mitra pengembang. Jika kesepakatan ganti rugi bangunan tercapai, Pemkab Kotim akan segera melakukan perbaikan total terhadap fasilitas pasar yang terbengkalai.

Johny menekankan bahwa jika status pasar sudah resmi beralih ke tangan pemerintah, pola pengelolaannya akan diubah. Mengingat skalanya yang luas, pengelolaan di bawah dinas dianggap kurang lincah dan efektif.

“Jika sudah diambil alih, pasar ini terlalu besar untuk dikelola oleh dinas, sehingga harapan ke depan pasar ini dikelola oleh perusahaan daerah agar lebih profesional,” tambahnya.

Rencana besar ini tidak hanya menyasar Pasar Mangkikit. Skema pengelolaan melalui Perusahaan Daerah (Perda) juga akan diterapkan pada pusat niaga lainnya seperti Pasar PPM, Pasar Keramat, hingga pasar-pasar di wilayah Samuda dan Parenggean.

Langkah strategis ini diproyeksikan untuk membenahi manajemen pasar di Kotim yang selama ini sulit dioptimalkan. Dengan pengelolaan mandiri, aset-aset daerah tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat.

“Ini yang tengah kita persiapkan baik untuk PPM, Pasar Keramat atau Pasar yang ada di Samuda dan juga di Kecamatan Parenggean serta bangunan pasar lainnya yang susah diurus selama ini nanti bisa dikelola oleh perusahaan daerah,” demikian Johny.

Baca juga: DPRD Kotim tekankan stabilitas harga dan ketertiban jelang Ramadhan

Baca juga: Bandara Haji Asan Sampit siap dilandasi pesawat Airbus A320

Baca juga: Kecewa dilaporkan, korlap aksi Mandau Talawang tekankan hak berorasi



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026