Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) melibatkan ribuan pengawas dari berbagai tingkatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota 2024 yang digelar di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya dilaksanakan untuk mempersiapkan seluruh pengawasan terkait pilkada serentak tahun ini.
"Pelaksanaan pemilihan serentak pertama menunjukkan bahwa tugas pengawasan pemilu dan kampanye menjadi semakin kompleks, maka dari itu pengawasan diharapkan dapat melakukan pengawasan secara objektif dan insentif di setiap tahapan kampanye," kata Satriadi.
Dia menuturkan, saat ini jajaran pengawas pemilu tengah disibukkan dengan pengawasan kampanye dan potensi pelanggaran. Dalam hal ini, Bawaslu tengah memproses beberapa laporan yang masuk dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye.
"Bawaslu apabila ada laporan dari masyarakat kami tidak boleh menolak hal tersebut, selama masuk dalam unsur formil dan materilnya maka akan diproses," katanya.
Satriadi menekankan, dalam laporan tersebut akan ditelaah untuk mengidentifikasi apakah ada unsur pidana atau tidak, jika iya maka akan diproses kejaksaan. Selain pelanggaran pidana, Bawaslu juga akan menindak tegas pelanggaran terkait etika dan netralitas pengawas pemilu.
Kesiapan pengawas pemilu menjadi modal penting dalam melakukan pengawasan terhadap ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kalteng.
Walaupun jumlah TPS saat ini telah mengalami pengurangan dibandingkan dari pemilu sebelumnya, pengawasan partisipasi masyarakat tetap diperlukan. Partisipasi tersebut bisa berupa memberikan informasi atau laporan saat menemukan atau melihat adanya pelanggaran.
"Saat ini terdata Pengawas TPS 4.449, pengawas kelurahan/desa 1.571, Panwascam 408 petugas," ungkap Satriadi.
Ia juga menyebutkan pentingnya netralitas menjadi fokus dalam pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu.
"Pengawas tidak boleh memihak atau mendukung salah satu paslon, jika ditemukan pengawas yang melanggar maka masyarakat diharapkan dapat memberikan laporan agar pengawas pemilu yang tidak netral dapat diberikan sanksi tegas," demikian Satriadi.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa, mengatakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota 2024 yang digelar di GOR Indoor Serbaguna Palangka Raya dilaksanakan untuk mempersiapkan seluruh pengawasan terkait pilkada serentak tahun ini.
"Pelaksanaan pemilihan serentak pertama menunjukkan bahwa tugas pengawasan pemilu dan kampanye menjadi semakin kompleks, maka dari itu pengawasan diharapkan dapat melakukan pengawasan secara objektif dan insentif di setiap tahapan kampanye," kata Satriadi.
Dia menuturkan, saat ini jajaran pengawas pemilu tengah disibukkan dengan pengawasan kampanye dan potensi pelanggaran. Dalam hal ini, Bawaslu tengah memproses beberapa laporan yang masuk dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye.
"Bawaslu apabila ada laporan dari masyarakat kami tidak boleh menolak hal tersebut, selama masuk dalam unsur formil dan materilnya maka akan diproses," katanya.
Satriadi menekankan, dalam laporan tersebut akan ditelaah untuk mengidentifikasi apakah ada unsur pidana atau tidak, jika iya maka akan diproses kejaksaan. Selain pelanggaran pidana, Bawaslu juga akan menindak tegas pelanggaran terkait etika dan netralitas pengawas pemilu.
Kesiapan pengawas pemilu menjadi modal penting dalam melakukan pengawasan terhadap ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kalteng.
Walaupun jumlah TPS saat ini telah mengalami pengurangan dibandingkan dari pemilu sebelumnya, pengawasan partisipasi masyarakat tetap diperlukan. Partisipasi tersebut bisa berupa memberikan informasi atau laporan saat menemukan atau melihat adanya pelanggaran.
"Saat ini terdata Pengawas TPS 4.449, pengawas kelurahan/desa 1.571, Panwascam 408 petugas," ungkap Satriadi.
Ia juga menyebutkan pentingnya netralitas menjadi fokus dalam pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu.
"Pengawas tidak boleh memihak atau mendukung salah satu paslon, jika ditemukan pengawas yang melanggar maka masyarakat diharapkan dapat memberikan laporan agar pengawas pemilu yang tidak netral dapat diberikan sanksi tegas," demikian Satriadi.