Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang mengatur pengelolaan dana jaminan sosial," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan di Palangka Raya, Selasa.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Palangka Raya ini dihadiri unsur Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan Sandy Firdaus dan Ketua Tim DBH SDA, Imam Sumardjoko.
Kemudian juga turut hadir secara daring Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo. Kemudian Plh Asisten 1 Provinsi Kalimantan Tengah Maskur, Asisten Deputi BPU BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Se Kalimantan Tengah dan jajaran.
Turut hadir pula Kepala Disnakertras Provinsi Kalteng, Kepala BKAD, Kepala BAPPEDA, perwakilan dari berbagai instansi pemerintah Daerah, serta ahli waris penerima manfaat santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta atas Mama Jumagi dan Bungai Saruji Saleh.
"mengatakan perlindungan sosial menjadi salah satu program strategis nasional, yang selanjutnya menjadi indikator dalam penilaian pembangunan daerah yang tertuang dalam cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," Kurniawan.
Baca juga: Tingkatkan layanan, BPJAMSOSTEK Palangka Raya gelar pembinaan PLKK
Pada September 2024, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai angka 45 persen. Hal ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama baik bersama pemerintah daerah, maupun masyarakat dan sektor swasta.
Adanya Program Perlindungan Sosial melalui Dana Bagi Hasil Reboisasi (DR) ini, diharapkan dapat menjangkau masyarakat pekerja di Desa sehingga dapat memberikan informasi dan pemahaman mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemudian juga dapat menunjang peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah," kata Erfan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Budi Wahyudi menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam proses reboisasi.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan bagi pekerja, sosialisasi ini juga membahas transparansi penggunaan dana bagi hasil, tata kelola keuangan, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan aturan PMK 55.
"Melalui pengelolaan yang baik, diharapkan DBH Reboisasi dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah-daerah yang menjadi sasaran program reboisasi," kata Budi.
Baca juga: PT Riung Mitra Lestari dukung Gerakan Nasional Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Berlaga di PON Aceh-Sumut, atlet Kalteng mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Bukti permudah peserta mendapatkan manfaat, BPJS Ketenagakerjaan melakukan transformasi digital