Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang nasabah PT Nusa Surya Ciptadana  (NSC) finance Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dijebloskan ke penjara lantaran telah melakukan tindak pidana fidusia atau mengalihkan objek kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan.

“Nasabah berinisial H (40) warga Tamban Baru Selatan, Kecamatan Tamban Catur, Kapuas, telah diputuskan Pengadilan Negeri Kapuas bersalah,” kata SPV Kolektor PT NSC Finance Kapuas, Hery Eka Sapta, di Kuala Kapuas, Minggu.

PN Kapuas memutuskan terdakwa bersalah, sambungnya, karena melakukan tindak pidana pemberian fidusia yang mengalihkan objek kredit tanpa persetujuan yang statusnya belum sepenuh milik nasabah.

Kasus fidusia yang dilakukan nasabah ini, berawal dari saat konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran satu unit motor Honda PCX warna Hitam dengan nomor polisi KH 2889 UE yang masih berstatus masih kredit di PT NSC Kapuas. Kemudian, konsumen malah mengalihkan kendaraan roda dua tersebut yang masih status kredit ke pada orang lain tanpa sepengetahuan Finance.

Dengan adanya hal itu, pihaknya pun melakukan berbagai mediasi dengan terdakwa sebelum melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian setempat. Namun yang bersangkutan tidak ada etikat baik dalam melakukan penyelesaiannya. Sehingga PT NSC Kapuas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian setempat, untuk di proses lebih lanjut.

“Dalam putusan pengadilan, nasabah di dakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 36 tentang jaminan fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menyampaikan imbauan yang bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang masih memiliki tanggungan kredit untuk tidak mengalihkan status kreditnya ke orang lain.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para nasabah untuk tidak mengalihkan status kreditnya ke orang lain,” demikian Hery.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024