Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melalui Polres Lamandau berhasil meringkus seorang pria berinisial W (33) dengan barang bukti 50,6 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jeriken.
"Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (8/10/2024), saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat menggelar press rilis, Selasa.
Dia menjelaskan, saat melakukan pengecekan, tim patroli gabungan menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W.
Terduga pelaku W mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jeriken.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam," ucapnya.
Baca juga: 350 personel dikerahkan untuk amankan debat pertama Pilkada Kalteng
Djoko melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi dalam jeriken tersebut, terdapat sebanyak 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.
Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.
"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ujarnya.
Djoko juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia merupakan kurir barang haram tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan aksi mengantar sabu sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini menjadi bukti bagi kami Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika," demikian Djoko.
Baca juga: Polda Kalteng terjunkan 358 personel dalam Operasi Zebra Telabang 2024
Baca juga: Kapolda jamin Pilkada Kalteng 2024 berjalan lancar dan aman
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan
"Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (8/10/2024), saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan kilometer 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat menggelar press rilis, Selasa.
Dia menjelaskan, saat melakukan pengecekan, tim patroli gabungan menghentikan satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh pelaku W.
Terduga pelaku W mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jeriken.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jeriken tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam," ucapnya.
Baca juga: 350 personel dikerahkan untuk amankan debat pertama Pilkada Kalteng
Djoko melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi dalam jeriken tersebut, terdapat sebanyak 47 bungkus yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.
Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.
"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ujarnya.
Djoko juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia merupakan kurir barang haram tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan aksi mengantar sabu sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini menjadi bukti bagi kami Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkotika," demikian Djoko.
Baca juga: Polda Kalteng terjunkan 358 personel dalam Operasi Zebra Telabang 2024
Baca juga: Kapolda jamin Pilkada Kalteng 2024 berjalan lancar dan aman
Baca juga: Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan