AHY ungkap dua kasus mafia tanah senilai Rp3,6 triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 15:44 WIB

Bandung (ANTARA) -
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah dengan potensi kerugian negara dan masyarakat lebih dari Rp3,6 triliun di Jawa Barat.

“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” kata AHY usai ungkap kasus pertanahan di Bandung, Jumat.

Menteri AHY menerangkan bahwa tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh seorang tersangka yang terjadi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.

Baca juga: 120 juta bidang tanah target PTSL hingga akhir tahun

“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” katanya.

Sementara untuk kasus kedua dilakukan oleh dua orang tersangka di wilayah Dago Elos, Kota Bandung dengan modus operandi yang digunakan, yaitu dengan memalsukan suatu akta otentik.

Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara  dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan," kata dia.

Baca juga: AHY berpotensi jadi menteri di pemerintahan Prabowo

Selain itu, AHY mengatakan terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.

Dari 98 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 43 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 55 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 165 orang.

“Luas objek tanah lebih dari 488 hektar dan potensi nilai kerugian ini lebih dari Rp41 triliun. Total nilai kerugian tersebut meningkat cukup signifikan setelah tiga hari yang lalu kami melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di Bekasi,” kata AHY.

Baca juga: Demokrat gandeng parpol non-KIM di Pilkada Kalteng

Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kali pertama ATR/BPN Penajam terbitkan surat tanah elektronik di IKN

12 October 2024 22:23 Wib

Menteri ATR hasilkan tujuh rekomendasi kebijakan wujudkan Indonesia Emas

08 October 2024 20:04 Wib

120 juta bidang tanah target PTSL hingga akhir tahun

14 September 2024 14:03 Wib

Kepastian keamanan sertifikat elektronik

17 July 2024 22:07 Wib

Pemkab Barito Utara maksimalkan implementasi reforma agraria

15 July 2024 19:45 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib