Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menegaskan kepada pemerintah daerah agar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Kami minta pemerintah daerah mengikuti aturan yang berlaku, dimana dalam aturan terbaru itu TPP ASN dan lainnya harus bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran,” kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan, bahwa ada aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Salah satunya menegaskan terkait pembayaran TPP yang tidak boleh melewati satu tahun anggaran. Maka dari itu, pada rapat pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2024 kemarin, pihaknya telah mewanti-wanti pemerintah daerah agar segera mengakomodir TPP ASN yang belum terbayarkan.
“Dalam rapat perubahan APBD kami sudah tegaskan kepada Ketua Tim Anggaran dalam hal ini Pj Sekda agar bisa mengakomodir semua itu. Kalau tahun lalu masih bisa hutang TPP dibayarkan tahun ini, tapi untuk kedepannya yang seperti itu tidak bisa lagi,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotim setujui perubahan APBD 2024, berikut rinciannya
Ia melanjutkan, apabila TPP tersebut tidak selesai dalam satu tahun anggaran maka tentu akan memunculkan masalah baru, bahkan TPP tersebut berpotensi hangus. Sebab, pintu atau pos untuk menganggarkan hutang TPP dari tahun sebelumnya ke tahun selanjutnya tidak ada lagi.
Kendati demikian, menurut informasi dari pemerintah daerah anggaran TPP sudah tercukupi untuk tahun ini, sehingga diharapkan pembayaran TPP tahun ini bisa dituntaskan.
“Ada potensi TPP itu tidak bisa dibayarkan sama sekali kalau tidak diselesaikan dalam satu tahun anggaran, karena pos anggarannya tidak ada. Tapi, informasinya dari pemerintah daerah untuk TPP sudah tercover di tahun ini,” demikian Rimbun.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyampaikan sebenarnya anggaran untuk pembayaran TPP tahun ini mencukupi, namun anggaran tersebut masih berupa dana transfer yang menunggu pengiriman dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Pemkab Kotim telah menyurati pemerintah provinsi dan pusat agar dana transfer tersebut bisa segera diterima, sehingga pembayaran TPP secepatnya ditunaikan.
“Insyaallah, kita berdoa saja segera. Karena sebetulnya uang kita banyak, dana transfer kita di provinsi maupun pusat dari dana bagi hasil dan pajak daerah itu mencapai ratusan miliar, cuma masih tertahan. Kami sudah menyurati ke provinsi semoga bisa segera ditanggapi,” demikian Sanggul.
Baca juga: Komisi I minta Pemkab Kotim penuhi hak pegawai yang belum terbayarkan
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim rekomendasikan penambahan anggaran Rp3,3 miliar
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim catat tidak banyak perubahan anggaran mitra kerja
“Kami minta pemerintah daerah mengikuti aturan yang berlaku, dimana dalam aturan terbaru itu TPP ASN dan lainnya harus bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran,” kata Rimbun di Sampit, Selasa.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan, bahwa ada aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Salah satunya menegaskan terkait pembayaran TPP yang tidak boleh melewati satu tahun anggaran. Maka dari itu, pada rapat pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2024 kemarin, pihaknya telah mewanti-wanti pemerintah daerah agar segera mengakomodir TPP ASN yang belum terbayarkan.
“Dalam rapat perubahan APBD kami sudah tegaskan kepada Ketua Tim Anggaran dalam hal ini Pj Sekda agar bisa mengakomodir semua itu. Kalau tahun lalu masih bisa hutang TPP dibayarkan tahun ini, tapi untuk kedepannya yang seperti itu tidak bisa lagi,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotim setujui perubahan APBD 2024, berikut rinciannya
Ia melanjutkan, apabila TPP tersebut tidak selesai dalam satu tahun anggaran maka tentu akan memunculkan masalah baru, bahkan TPP tersebut berpotensi hangus. Sebab, pintu atau pos untuk menganggarkan hutang TPP dari tahun sebelumnya ke tahun selanjutnya tidak ada lagi.
Kendati demikian, menurut informasi dari pemerintah daerah anggaran TPP sudah tercukupi untuk tahun ini, sehingga diharapkan pembayaran TPP tahun ini bisa dituntaskan.
“Ada potensi TPP itu tidak bisa dibayarkan sama sekali kalau tidak diselesaikan dalam satu tahun anggaran, karena pos anggarannya tidak ada. Tapi, informasinya dari pemerintah daerah untuk TPP sudah tercover di tahun ini,” demikian Rimbun.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menyampaikan sebenarnya anggaran untuk pembayaran TPP tahun ini mencukupi, namun anggaran tersebut masih berupa dana transfer yang menunggu pengiriman dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Pemkab Kotim telah menyurati pemerintah provinsi dan pusat agar dana transfer tersebut bisa segera diterima, sehingga pembayaran TPP secepatnya ditunaikan.
“Insyaallah, kita berdoa saja segera. Karena sebetulnya uang kita banyak, dana transfer kita di provinsi maupun pusat dari dana bagi hasil dan pajak daerah itu mencapai ratusan miliar, cuma masih tertahan. Kami sudah menyurati ke provinsi semoga bisa segera ditanggapi,” demikian Sanggul.
Baca juga: Komisi I minta Pemkab Kotim penuhi hak pegawai yang belum terbayarkan
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim rekomendasikan penambahan anggaran Rp3,3 miliar
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim catat tidak banyak perubahan anggaran mitra kerja