Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada Waston Simbolon (55), mantan camat Harian karena terbukti melakukan korupsi atas pembukaan hutan Tele, di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumut.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Hakim As'ad.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa Waston untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut terdakwa Waston dengan pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara yang menyeret terdakwa eks camat Harian Waston Simbolon ini merupakan pengembangan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama itu, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Hakim As'ad.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan terdakwa Waston untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut terdakwa Waston dengan pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara yang menyeret terdakwa eks camat Harian Waston Simbolon ini merupakan pengembangan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon.
Akibat perbuatan korupsi secara bersama-sama itu, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp32,74 miliar sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.