Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap pelaku kasus pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki di salah satu kebun milik warga di Desa Pemepek, Kabupaten Lombok Tengah.
"Terduga pelaku inisial EA asal Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban telah diamankan," kata Kasatreskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Minggu.
Diungkapkan bahwa bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih gelapnya berinisial R. Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan serta kelahiran bayi tersebut.
"Hasil keterangan dari terduga pelaku, yang bersangkutan melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun," katanya.
Saat dilahirkan bayi tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 atau saat dibuang masih dalam keadaan hidup. Ketika itu terduga pelaku mengaku panik saat bayi tersebut menangis, kemudian menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena sehingga bayi tersebut meninggal dunia.
"Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan tersangka kasus penemuan kerangka bayi
Baca juga: Polisi panggil Puskesmas Kebon Jeruk terkait kasus pembunuhan bayi
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) dan/atau Pasal 76 B jo. Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pringgarata dihebohkan oleh penemuan mayat bayi di sebuah kebun. Ada dugaan bayi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena merupakan hasil hubungan di luar nikah, Jumat (18/10) pagi hari.
Atas informasi tersebut, aparat melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Pelaku kini harus mendekam di dalam penjara untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh darah dagingnya tersebut.
"Terduga pelaku inisial EA asal Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban telah diamankan," kata Kasatreskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Minggu.
Diungkapkan bahwa bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih gelapnya berinisial R. Selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan serta kelahiran bayi tersebut.
"Hasil keterangan dari terduga pelaku, yang bersangkutan melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun," katanya.
Saat dilahirkan bayi tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 atau saat dibuang masih dalam keadaan hidup. Ketika itu terduga pelaku mengaku panik saat bayi tersebut menangis, kemudian menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena sehingga bayi tersebut meninggal dunia.
"Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan tersangka kasus penemuan kerangka bayi
Baca juga: Polisi panggil Puskesmas Kebon Jeruk terkait kasus pembunuhan bayi
Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) dan/atau Pasal 76 B jo. Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pringgarata dihebohkan oleh penemuan mayat bayi di sebuah kebun. Ada dugaan bayi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena merupakan hasil hubungan di luar nikah, Jumat (18/10) pagi hari.
Atas informasi tersebut, aparat melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Pelaku kini harus mendekam di dalam penjara untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh darah dagingnya tersebut.