Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan delapan tersangka, salah satunya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Terhitung sejak Asta Cita, kami telah mengungkap tujuh laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan delapan tersangka, yang salah satunya merupakan seorang ASN," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin.
Hal tersebut ia sampaikan dalam press release pengungkapan tindak pidana narkotika di Markas Komando Polres Kotim didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan Kasat Narkoba AKP Suherman.
Resky menuturkan, sejak dimulainya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pihaknya berupaya semaksimal mungkin dalam pengungkapan kasus, salah satunya kasus narkoba. Tepatnya, kurang lebih dua pekan terakhir Polres Kotim berhasil mengungkap tujuh LP dan mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti narkotika (barbuk) jenis sabu dengan berat total 619,02 gram dan uang tunai Rp1.550.000.
Delapan tersangka tersebut berinisial J dan BRW dengan barbuk 56,4 gram, FR dengan barbuk 197,79 gram, SM dengan barbuk 9,58 gram, IKA dengan barbuk 4,84 gram, CS dengan barbuk 14,53 gram, IS dengan barbuk 2,40 gram dan FY alias O dengan barbuk terbanyak 333,48 gram beserta uang tunai.
"Dari delapan tersangka itu, SM diketahui merupakan seorang ASN. Hasil penyidikan sementara oleh Satres Narkoba, selain positif sebagai pengguna dengan berat barbuk yang berhasil kami amankan SM juga tergolong sebagai pengedar," sebut Resky.
Mengenai oknum ASN, Resky menyampaikan awal mulai penangkapan berdasarkan laporan warga kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan di Homestay yang kerap didatangi pelaku. Kemudian, didapati pelaku meletakan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman Homestay tersebut, lalu duduk di depan teras Homestay. Melihat hal itu tim Satres Narkoba Polres Kotim langsung menghampiri dan mengamankan pelaku.
Setelah ditanya pelaku mengaku bernama SM, personel kepolisian lalu menggeledah pelaku dengan disaksikan beberapa warga setempat hingga ditemukan barbuk berupa dua bungkus klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku SM yang mengaku mendapat barang terlarang itu dari IKA, salah satu pelaku yang juga kami amankan dalam kasus ini," bebernya.
Sementara terkait ke mana saja narkoba tersebut diedarkan dan asal barang masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Kotim. Resky menyebut, upaya pengungkapan kasus narkoba masih dilakukan semaksimal mungkin. Disamping kegiatan penindakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan seperti kegiatan tes urine ke dinas-dinas.
"Kami lakukan upaya baik preemtif, preventif dan represif yang tentunya dengan maksud untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotim," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta lebih efisien dalam penggunaan anggaran
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya ASN yang terlibat narkoba. Di mana sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau menjalani proses hukum, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami baru menerima surat pemberitahuan status ASN tersebut dari Polres Kotim, segera kami proses untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk proses administrasi kepegawaian terhadap ASN tersebut akan disampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dalam hal ini pengajuan prosesnya disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
Baca juga: Legislator Kotim: Perlu langkah strategis menjaga stabilitas perekonomian daerah
Baca juga: DPRD Kotim dukung komitmen Polda Kalteng amankan pilkada
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi keberhasilan kepolisian meringkus kawanan perompak
"Terhitung sejak Asta Cita, kami telah mengungkap tujuh laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan delapan tersangka, yang salah satunya merupakan seorang ASN," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin.
Hal tersebut ia sampaikan dalam press release pengungkapan tindak pidana narkotika di Markas Komando Polres Kotim didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan Kasat Narkoba AKP Suherman.
Resky menuturkan, sejak dimulainya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pihaknya berupaya semaksimal mungkin dalam pengungkapan kasus, salah satunya kasus narkoba. Tepatnya, kurang lebih dua pekan terakhir Polres Kotim berhasil mengungkap tujuh LP dan mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti narkotika (barbuk) jenis sabu dengan berat total 619,02 gram dan uang tunai Rp1.550.000.
Delapan tersangka tersebut berinisial J dan BRW dengan barbuk 56,4 gram, FR dengan barbuk 197,79 gram, SM dengan barbuk 9,58 gram, IKA dengan barbuk 4,84 gram, CS dengan barbuk 14,53 gram, IS dengan barbuk 2,40 gram dan FY alias O dengan barbuk terbanyak 333,48 gram beserta uang tunai.
"Dari delapan tersangka itu, SM diketahui merupakan seorang ASN. Hasil penyidikan sementara oleh Satres Narkoba, selain positif sebagai pengguna dengan berat barbuk yang berhasil kami amankan SM juga tergolong sebagai pengedar," sebut Resky.
Mengenai oknum ASN, Resky menyampaikan awal mulai penangkapan berdasarkan laporan warga kemudian pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan di Homestay yang kerap didatangi pelaku. Kemudian, didapati pelaku meletakan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman Homestay tersebut, lalu duduk di depan teras Homestay. Melihat hal itu tim Satres Narkoba Polres Kotim langsung menghampiri dan mengamankan pelaku.
Setelah ditanya pelaku mengaku bernama SM, personel kepolisian lalu menggeledah pelaku dengan disaksikan beberapa warga setempat hingga ditemukan barbuk berupa dua bungkus klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku SM yang mengaku mendapat barang terlarang itu dari IKA, salah satu pelaku yang juga kami amankan dalam kasus ini," bebernya.
Sementara terkait ke mana saja narkoba tersebut diedarkan dan asal barang masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Kotim. Resky menyebut, upaya pengungkapan kasus narkoba masih dilakukan semaksimal mungkin. Disamping kegiatan penindakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan seperti kegiatan tes urine ke dinas-dinas.
"Kami lakukan upaya baik preemtif, preventif dan represif yang tentunya dengan maksud untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotim," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta lebih efisien dalam penggunaan anggaran
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya ASN yang terlibat narkoba. Di mana sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau menjalani proses hukum, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai ASN sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini kami baru menerima surat pemberitahuan status ASN tersebut dari Polres Kotim, segera kami proses untuk pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk proses administrasi kepegawaian terhadap ASN tersebut akan disampaikan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan dalam hal ini pengajuan prosesnya disampaikan melalui Sekretaris Daerah.
Baca juga: Legislator Kotim: Perlu langkah strategis menjaga stabilitas perekonomian daerah
Baca juga: DPRD Kotim dukung komitmen Polda Kalteng amankan pilkada
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi keberhasilan kepolisian meringkus kawanan perompak