Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan dukungan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat.

"Saya minta kepada tim sukses maupun tim kampanye agar tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga nantinya kita mendapatkan hasil yang baik juga pemimpin yang baik untuk Kabupaten Kapuas kedepannya," kata Asisten II Setda Kapuas Vitrianson di Kuala Kapuas, Rabu.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas ini, saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi (untuk mempersiapkan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu di Jalan Maluku Kuala Kapuas.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU, Deden Firmansyah beserta jajaran, unsur Forkopimda, para OPD terkait, serta para tim kampanye dari pasangan calon baik Bupati dan Wakil Bupati Kapuas maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terkait pelanggaran pemasangan APK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Kapuas beri waktu tiga hari timses lepas APK langgar aturan

"Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan memastikan APK yang terpasang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penertiban ini penting untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat antara pasangan calon," kata Iswahyudi Wibowo.

Lebih lanjut Iswahyudi juga mengimbau kepada semua calon dan tim sukses untuk mematuhi ketentuan yang ada demi terciptanya pemilihan yang berintegritas.

"Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap kepada semua pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dapat berjalan dengan lancar dan adil," harapnya.

Bawaslu Kapuas memberi tenggang waktu kepada tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan sampai dengan tanggal 8 November 2024. 

Baca juga: DPMD dorong pemdes di Kapuas tingkatkan program pemberdayaan masyarakat

Baca juga: Disarpustka dukung program gemar membaca inisiasi PKK Kapuas

Baca juga: DPMD dukung pemetaan partisipatif desa di Kecamatan Bataguh


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024