Kasongan (ANTARA) - Polres Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan lima Ibu Rumah Tangga atau IRT di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Dari mereka berhasil kita amankan 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu. Mereka berhasil kami amankan Selasa kemarin," kata Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi di Kasongan, Rabu.
Dia menjelaskan, kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda. Para IRT itu berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai.
“Kelima tersangka berhasil diamankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang,” katanya.
Dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.
"Kemudian dari tersangka R kepolisian mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone," jelas Supriyadi di Kasongan, Rabu.
Baca juga: Pemkab Katingan salurkan saprodi cabai bantu petani
Selain itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,"ungkap Iptu Supriyadi.
Dia mengatakan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden.
"Apabila di lingkungan masyarakat, ada orang-orang yang mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," katanya.
Terkait penangkapan lima warga di wilayahnya. Camat Katingan Tengah, Purwoko juga membenarkan adanya penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut.
"Informasi yang saya dapat memang benar (ada lima IRT yang ditangkap). Terutama di wilayah Samba Bakumpai dan Samba Katung. Semua diduga pelaku sudah diamankan ke Polres Katingan," katanya.
Baca juga: Habib Alhabsyi Solo dan Habib Al-idrus Martapura isi ceramah Kalteng bersholawat di Kasongan
Baca juga: Willy-Habib siap hadirkan listrik dan sinyal telekomunikasi bagi warga 3T
Baca juga: Pj Bupati Katingan janjikan jabatan kepala sekolah bagi guru juara MTQ nasional
"Dari mereka berhasil kita amankan 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu. Mereka berhasil kami amankan Selasa kemarin," kata Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi di Kasongan, Rabu.
Dia menjelaskan, kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda. Para IRT itu berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai.
“Kelima tersangka berhasil diamankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang,” katanya.
Dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.
"Kemudian dari tersangka R kepolisian mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone," jelas Supriyadi di Kasongan, Rabu.
Baca juga: Pemkab Katingan salurkan saprodi cabai bantu petani
Selain itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,"ungkap Iptu Supriyadi.
Dia mengatakan pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden.
"Apabila di lingkungan masyarakat, ada orang-orang yang mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," katanya.
Terkait penangkapan lima warga di wilayahnya. Camat Katingan Tengah, Purwoko juga membenarkan adanya penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut.
"Informasi yang saya dapat memang benar (ada lima IRT yang ditangkap). Terutama di wilayah Samba Bakumpai dan Samba Katung. Semua diduga pelaku sudah diamankan ke Polres Katingan," katanya.
Baca juga: Habib Alhabsyi Solo dan Habib Al-idrus Martapura isi ceramah Kalteng bersholawat di Kasongan
Baca juga: Willy-Habib siap hadirkan listrik dan sinyal telekomunikasi bagi warga 3T
Baca juga: Pj Bupati Katingan janjikan jabatan kepala sekolah bagi guru juara MTQ nasional