Palangka Raya (ANTARA) - Dua narapidana (napi) kasus peredaran narkoba yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena mengedarkan narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karang Anyar atau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
"Keduanya adalah Shalihin alias Saleh bin Abdullah dan Narudi alias Naruto bin Nurmadin," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkumham Kalteng) Maju Amintas Siburian di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, pemindahan keduanya dijaga ketat oleh tim gabungan terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah dan Brimob Polda Kalimantan Tengah.
"Proses pemindahan dimulai pukul 09.00 WIB, saat tim berkumpul di Rutan Palangka Raya untuk melakukan penjemputan," katanya.
Selanjutnya kedua napi tersebut dibawa menggunakan mobil Trans Pas menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim dan kedua narapidana tiba di bandara dan melanjutkan perjalanan udara menuju Semarang, dengan pendaratan yang aman di Bandara Achmad Yani pukul 12.20 WIB.
Setibanya di Bandara Achmad Yani, tim melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar. Sekitar pukul 18.50 WIB, tim tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan, dimana pemeriksaan awal terhadap kedua narapidana dilakukan.
Selanjutnya, tim dan kedua narapidana dijemput menggunakan Trans Pas dan menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar. Setibanya di Lapas, kedua narapidana langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng terima penghargaan program Corporate University 2024
"Seluruh tahapan proses dilakukan sesuai SOP dan proses pemindahan berlangsung aman dan lancar," katanya.
MA Siburian menambahkan, pemindahan kedua napi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan risiko terhadap narapidana yang memerlukan pengawasan khusus.
Pemindahan ini juga merupakan bagian dari tujuan dalam memperkuat pengelolaan keamanan serta memastikan setiap narapidana menjalani proses pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta memenuhi prinsip pembinaan yang adil dan manusiawi," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono S menambahkan, pemindahan dua narapidana dari Lapas Kelas II A Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan juga terlaksana dengan aman dan lancar.
"Kami berterima kasih atas sinergi dari berbagai pihak, yaitu BNNP Kalimantan Tengah, Brimob Polda Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang telah mendukung penuh pengawalan dan pengamanan dalam proses ini,” katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng siap ambil bagian di MTQ VII KORPRI Nasional
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti penyambutan Menteri-Wamen Koordinator Kumham
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum
"Keduanya adalah Shalihin alias Saleh bin Abdullah dan Narudi alias Naruto bin Nurmadin," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkumham Kalteng) Maju Amintas Siburian di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, pemindahan keduanya dijaga ketat oleh tim gabungan terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah dan Brimob Polda Kalimantan Tengah.
"Proses pemindahan dimulai pukul 09.00 WIB, saat tim berkumpul di Rutan Palangka Raya untuk melakukan penjemputan," katanya.
Selanjutnya kedua napi tersebut dibawa menggunakan mobil Trans Pas menuju Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim dan kedua narapidana tiba di bandara dan melanjutkan perjalanan udara menuju Semarang, dengan pendaratan yang aman di Bandara Achmad Yani pukul 12.20 WIB.
Setibanya di Bandara Achmad Yani, tim melanjutkan perjalanan darat menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar. Sekitar pukul 18.50 WIB, tim tiba di Dermaga Tembagapura Nusakambangan, dimana pemeriksaan awal terhadap kedua narapidana dilakukan.
Selanjutnya, tim dan kedua narapidana dijemput menggunakan Trans Pas dan menuju Lapas Kelas IIA Karanganyar. Setibanya di Lapas, kedua narapidana langsung diarahkan ke ruangan pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng terima penghargaan program Corporate University 2024
"Seluruh tahapan proses dilakukan sesuai SOP dan proses pemindahan berlangsung aman dan lancar," katanya.
MA Siburian menambahkan, pemindahan kedua napi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan risiko terhadap narapidana yang memerlukan pengawasan khusus.
Pemindahan ini juga merupakan bagian dari tujuan dalam memperkuat pengelolaan keamanan serta memastikan setiap narapidana menjalani proses pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta memenuhi prinsip pembinaan yang adil dan manusiawi," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono S menambahkan, pemindahan dua narapidana dari Lapas Kelas II A Palangka Raya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan juga terlaksana dengan aman dan lancar.
"Kami berterima kasih atas sinergi dari berbagai pihak, yaitu BNNP Kalimantan Tengah, Brimob Polda Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang telah mendukung penuh pengawalan dan pengamanan dalam proses ini,” katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng siap ambil bagian di MTQ VII KORPRI Nasional
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti penyambutan Menteri-Wamen Koordinator Kumham
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum