Palangka Raya (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti secara daring penyambutan Menteri dan Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Edward Omar Sharif Miariej, Menteri dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Mugiyanto Sipin, Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Silmy Karim.
Pada acara itu, bertempat di aula Kahayan, Kota Palangka Raya ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Joko Maratanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono S dan Pejabat Administrator, Pengawas.
"Penyambutan ini menandai peresmian restrukturisasi di lingkungan Kemenkumham, di mana Kementerian Hukum dan HAM kini dibagi menjadi tiga kementerian yang terpisah," kata Maju Amintas.
Dia menerangkan, kementerian yang kemudian nomenklaturnya dipisah ini adalah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di masing-masing bidang yang dianggap semakin kompleks dan memerlukan fokus yang lebih mendalam," katanya.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sendiri menyatakan siap bekerja sama dan memberikan kontribusi terbaik demi tercapainya tujuan-tujuan besar yang telah dicanangkan oleh kementerian
Kementerian Hukum yang kini dipimpin oleh Supratman Andi Agtas bersama Wakilnya Edward Omar Sharif Miariej, akan fokus pada pengelolaan urusan hukum, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual serta pengembangan sumber daya manusia di sektor hukum.
Ini termasuk penguatan sistem hukum nasional dan peningkatan tata kelola peraturan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng pastikan seleksi CPNS bebas dari KKN
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Natalius Pigai bersama Wakilnya, Mugiyanto Sipin, akan berfokus pada pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Kementerian ini diharapkan dapat bekerja lebih fokus dalam menangani berbagai tantangan yang terkait dengan penegakan HAM, terutama di wilayah-wilayah yang masih menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan-kebijakan HAM.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Agus Andrianto bersama Wakilnya, Silmy Karim, akan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem imigrasi serta pemasyarakatan.
Reformasi dalam dua bidang ini dianggap sangat penting, mengingat meningkatnya kompleksitas masalah imigrasi dan pentingnya perbaikan dalam sistem pemasyarakatan untuk mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Pembagian ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi selama masa transisi.
Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa masing-masing kementerian akan mengelola urusan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam menangani masalah hukum, hak asasi manusia, serta urusan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Para peserta yang hadir mendapatkan pemaparan mengenai berbagai program strategis yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham ke depan.
Di antaranya, penguatan sistem pemasyarakatan dan imigrasi, perbaikan akses keadilan, serta langkah-langkah konkret untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti evaluasi wawancara tim penilai nasional WBBM
Baca juga: Kemenkumham terus tingkatkan kualitas pengadaan barang-jasa
Pada acara itu, bertempat di aula Kahayan, Kota Palangka Raya ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Joko Maratanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tri Saptono S dan Pejabat Administrator, Pengawas.
"Penyambutan ini menandai peresmian restrukturisasi di lingkungan Kemenkumham, di mana Kementerian Hukum dan HAM kini dibagi menjadi tiga kementerian yang terpisah," kata Maju Amintas.
Dia menerangkan, kementerian yang kemudian nomenklaturnya dipisah ini adalah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di masing-masing bidang yang dianggap semakin kompleks dan memerlukan fokus yang lebih mendalam," katanya.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sendiri menyatakan siap bekerja sama dan memberikan kontribusi terbaik demi tercapainya tujuan-tujuan besar yang telah dicanangkan oleh kementerian
Kementerian Hukum yang kini dipimpin oleh Supratman Andi Agtas bersama Wakilnya Edward Omar Sharif Miariej, akan fokus pada pengelolaan urusan hukum, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual serta pengembangan sumber daya manusia di sektor hukum.
Ini termasuk penguatan sistem hukum nasional dan peningkatan tata kelola peraturan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng pastikan seleksi CPNS bebas dari KKN
Sementara itu, Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh Natalius Pigai bersama Wakilnya, Mugiyanto Sipin, akan berfokus pada pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Kementerian ini diharapkan dapat bekerja lebih fokus dalam menangani berbagai tantangan yang terkait dengan penegakan HAM, terutama di wilayah-wilayah yang masih menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan-kebijakan HAM.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Agus Andrianto bersama Wakilnya, Silmy Karim, akan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem imigrasi serta pemasyarakatan.
Reformasi dalam dua bidang ini dianggap sangat penting, mengingat meningkatnya kompleksitas masalah imigrasi dan pentingnya perbaikan dalam sistem pemasyarakatan untuk mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Pembagian ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi selama masa transisi.
Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa masing-masing kementerian akan mengelola urusan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi dalam menangani masalah hukum, hak asasi manusia, serta urusan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Para peserta yang hadir mendapatkan pemaparan mengenai berbagai program strategis yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham ke depan.
Di antaranya, penguatan sistem pemasyarakatan dan imigrasi, perbaikan akses keadilan, serta langkah-langkah konkret untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti evaluasi wawancara tim penilai nasional WBBM
Baca juga: Kemenkumham terus tingkatkan kualitas pengadaan barang-jasa