Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap dugaan kasus korupsi Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.
"Dalam kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo, Subdit Tipikor Ditreskrimsus turut menetapkan tiga tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers, di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, tiga lainnya yakni Fazriannur selaku konsultan pengawas (Tahap II), Leonardus Mingo Nio selaku penyedia jasa/kontraktor (DPO), dan Rikhi Zulkarnaen selaku konsultan perencana (Tahap I) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasus tersebut, juga menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur, Zulhaidir yang mana sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Zulhaidir yang terjerat kasus Tipikor Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo melalui Disperindag tahun anggaran 2018-2020 tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu.
"Tindak pidana korupsi ini merupakan Extraordinary Crime, sehingga dilakukan penanganan khusus. Penyidikan saat ini masih aktif dan berjalan serta berpotensi mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Erlan Munaji.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap Kepala Diskoperindag Kotim terkait dugaan korupsi
Selanjutnya, untuk tersangka Rikhi Zulkarnaen berperan membuat perencanaan yang outputnya tidak dapat langsung digunakan untuk tender pekerjaan, tidak menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan volume pada RAB, dan terjadinya kesalahan penggunaan material berupa ACP yang seharusnya bukan diperuntukkan untuk atap bangunan.
Erlan menambahkan, bahwa dalam kasus ini, berdasarkan pemeriksaan BPK RI indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka sebesar Rp3,5 miliar.
Dia juga mengungkapkan, bahwa tersangka Zulhaidir yang merupaka kepala dinas saat ini dalam proses penyelidikan telah selesai atau telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan untuk Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Baca juga: Bupati Kotim upayakan gedung Sampit Expo fungsional
Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan.
Tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume, sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.
Untuk tersangka Leonardus Mingo Nio yang masih buron kini masih dilakukan pencarian dan pencekalan bekerja sama dengan Imigrasi dan Siber.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Rimsyahtono.
Baca juga: Polda Kalteng tangani dugaan korupsi gedung Expo di Kotim
"Dalam kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo, Subdit Tipikor Ditreskrimsus turut menetapkan tiga tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers, di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, tiga lainnya yakni Fazriannur selaku konsultan pengawas (Tahap II), Leonardus Mingo Nio selaku penyedia jasa/kontraktor (DPO), dan Rikhi Zulkarnaen selaku konsultan perencana (Tahap I) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasus tersebut, juga menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur, Zulhaidir yang mana sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Zulhaidir yang terjerat kasus Tipikor Pekerjaan Pengembangan Fasilitas Expo melalui Disperindag tahun anggaran 2018-2020 tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu.
"Tindak pidana korupsi ini merupakan Extraordinary Crime, sehingga dilakukan penanganan khusus. Penyidikan saat ini masih aktif dan berjalan serta berpotensi mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Erlan Munaji.
Baca juga: Polda Kalteng tangkap Kepala Diskoperindag Kotim terkait dugaan korupsi
Selanjutnya, untuk tersangka Rikhi Zulkarnaen berperan membuat perencanaan yang outputnya tidak dapat langsung digunakan untuk tender pekerjaan, tidak menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan yang mengakibatkan terjadinya kesalahan perhitungan volume pada RAB, dan terjadinya kesalahan penggunaan material berupa ACP yang seharusnya bukan diperuntukkan untuk atap bangunan.
Erlan menambahkan, bahwa dalam kasus ini, berdasarkan pemeriksaan BPK RI indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka sebesar Rp3,5 miliar.
Dia juga mengungkapkan, bahwa tersangka Zulhaidir yang merupaka kepala dinas saat ini dalam proses penyelidikan telah selesai atau telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan untuk Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Baca juga: Bupati Kotim upayakan gedung Sampit Expo fungsional
Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan.
Tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume, sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.
Untuk tersangka Leonardus Mingo Nio yang masih buron kini masih dilakukan pencarian dan pencekalan bekerja sama dengan Imigrasi dan Siber.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Rimsyahtono.
Baca juga: Polda Kalteng tangani dugaan korupsi gedung Expo di Kotim