Kuala Kapuas (ANTARA) - Pengelolaan Arsip Keluarga atau disingkat Lapak Kapuas, yang dikelola oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, merupakan inovasi keunggulan daerah untuk masyarakat.
“Lapak Kapuas berfungsi untuk membantu masyarakat dalam mengamankan, mengelola dan memelihara arsip keluarga serta memberikan pelayanan kearsipan daerah kepada masyarakat,” kata Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah di Kuala Kapuas, Rabu.
Ini sambungnya, untuk memungkinkan masyarakat dapat menelusuri arsip yang berkaitan dengan kepentingan mereka serta membantu menjaga memori individu dan kolektif keluarga.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat menyampaikan paparannya di hadapan Tim Penilai dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri terkait evaluasi kinerja Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pj Bupati Kapuas, Triwulan I di gedung Irjen Kemendagri Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Penjabat Bupati Darliansjah, didampingi Sekda Kapuas, Septedy, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Kapuas.
Ditambahkan Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, bahwa sejumlah latar belakang adanya inovasi Lapak Kapuas yang sudah dimulai sejak awal tahun 2024.
“Kebakaran, banjir dan kehilangan merupakan bencana yang tidak dapat diprediksi sehingga perlu mempersiapkan masyarakat untuk mengantisipasinya dengan cara menduplikasi dokumen diri dan keluarga. Dokumen asli dan flash disk gratis dari Pemkab Kapuas yang berisi file duplikasi tetap dipegang oleh pemiliknya,” katanya.
Baca juga: Rayakan HUT ke-63, Bank Kalteng semarakkan Kapuas dengan Fun Walk Kalteng Berkah
Pemkab Kapuas melalui Disarpustaka akan menjaga dan menyimpan file arsip keluarga dalam server. Sewaktu diperlukan oleh pemilik dokumen, setelah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kerahasiaan dan ketepatan, akan memberikan file dokumen itu kepada pengguna.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin melakukan duplikasi atau pemindaian dokumen tambahnya dapat langsung ke Disarpustaka Kapuas pada jam kerja, khusus di akhir pekan yakni Jum’at, Sabtu dan Minggu dilayani secara langsung hingga pukul 20.00 WIB atau secara online melalui narahubung.
SOP Lapak Kapuas meliputi registrasi pengguna secara daring atau offline. Selanjutnya proses pemindaian atau duplikasi scaning dokumen dan penyimpanan oleh petugas, dengan prosedur pengamanan data yang ketat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan arsip.
"Arsip yang telah dipindai disimpan dalam sistem digital. Saat masyarakat selaku pengguna akan mempergunakan, diberikan akses secara pribadi untuk melihat, mengunduh, atau mencetak kembali arsip yang telah diunggah,” terangnya.
Disarpustaka Kapuas, tambahnya, juga menyediakan layanan pembaruan dan pemeliharaan data untuk memastikan arsip tetap tersimpan dengan baik.
“Insyaallah tahun depan kami akan melakukan sosialisasi 17 kecamatan se Kabupaten Kapuas, dan bersama lurah dan desa melakukan pemindaian,” demikian Suwarno Muriyat.
Baca juga: Tiga desa calon desa antikorupsi di Kapuas dilakukan verifikasi penilaian
Baca juga: Bawaslu Kapuas ingatkan jajarannya tetap menjaga kesehatan
Baca juga: Atlet fitness Kapuas borong juara Kalteng Berkah Championship