Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana menyatakan bahwa kasus bullying atau perundung dapat berdampak buruk bagi tumbuh kembang dan mental anak.
Perundungan dapat berdampak pada penurunan prestasi belajar korban, karena rasa takut dan cemas bisa membuat korban sulit fokus untuk belajar, kata Rendy di Sukamara, kemarin.
"Jadi, perilaku perundungan yang dilakukan secara langsung atau daring, disebut cyberbullying. Hal ini jangan sampai terjadi di wilayah kita," tambahnya.
Dia pun memastikan pemerintah kabupaten akan terus mendorong kepedulian dan partisipasi seluruh komponen masyarakat, dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memperoleh jaminan keselamatan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Rendy pun berharap semua pihak di kabupaten setempat dapat dengan seksama memperhatikan dan menciptakan serta menjaga lingkungan yang ramah anak, agar tindak kekerasan terhadap anak dapat dicegah baik di sekolah, di rumah maupun di lingkungan masyarakat.
"Mengingat urgensi tentang perilaku bullying atau perundungan atau kekerasan pada anak terkadang bisa menimbulkan trauma yang mendalam," ujar dia.
Menurut Pj Bupati Sukamara itu, kasus perundungan tentunya akan memiliki dampak berbahaya bagi anak, baik bagi korban maupun pelaku. Di mana korban bullying menyebabkan masalah kesehatan mental seperti depresi, gangguan cemas, dan post-traumatic stress disorder (PTSD).
"Korban juga bisa mengalami masalah kesehatan fisik seperti luka, memar, dan patah tulang. Selain itu, korban mengalami masalah sosial dan emosional seperti merasa terisolasi, kehilangan percaya diri, dan sulit membentuk hubungan sosial yang sehat," kata Rendy.
Kemudian, bagi pelaku bullying juga bisa menyebabkan atau mengalami penurunan empati, peningkatan perilaku agresif, dan terbiasa memperoleh sesuatu dengan memaksa. Pelaku juga bisa mengalami masalah kesehatan mental dan berpandangan negatif tentang masa depan.
Rendi menyebut kebijakan perlindungan anak berdasarkan undang-undang. Dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Apalagi bullying merupakan perilaku yang bertentangan dengan hak anak, untuk itu saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan pada anak.
"Tanggung jawab perlindungan anak sudah semestinya kita pikul bersama. Kita harus memastikan anak-anak sukamara aman dari bully dan segala bentuk tindak kekerasan lainnya," demikian Rendy.
Baca juga: Pj Bupati Sukamara minta ASN tetap jaga netralitas selama Pilkada 2024
Baca juga: Pemkab ajak semua pihak sukseskan pilkada 2024 di Sukamara
Baca juga: Pemkab Sukamara bentuk Tim GTRA optimalkan reformasi agraria